• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dialog Interaktif, Ombudsman Banten : PPDB di Tengah Pandemi Covid-19
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 20/06/2020 •
 

Maka Ombudsman perlu mengetahui dan mengkaji sejauh mana persiapan yang dilakukan Pemerintah, terhadap pelaksanaan PPDB di tengah Pandemi ini. Dan sejauh mana Pemerintah telah mensosialisasikan segala kebijakan yang telah ditentukan untuk pelaksanaanya.

Oleh Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar dialog interaktif secara virtual, Jumat (19/6/2020) yakni live sreaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten. Dengan, menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Dr. H.M. Yusuf, M.Si, Kepala Dindikbud Kota Serang Drs. Wasis Dewanto, M.Si, Kepala Dindikbud Kota Tangerang Selatan Drs. Taryono, M.Si, dan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang Sutoto, M.Si, yang dimoderatori oleh Asisten Ombudsman RI Adam Sutisnawinata.

Dalam dialog disampaikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, M. Yusuf, pada PPDB tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan dalam masa darurat pademi Covid-19. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Banten Nomor 154 Tahun 2020 tentang PPDB untuk tingkat SMA Negeri, SMK Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.

Dindikbud Provinsi Banten menetapkan 42 wilayah zonasi dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, selanjutnya terdapat 4 Jalur dalam penerimaan siswa didik baru, diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua/wali.

Dindikbud Provinsi Banten juga menyampaikan, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2020 yang telah disosialisasikan kepada tiap-tiap sekolah, dan dapat juga diakses oleh masyarakat umum melalui website Dinas pendidikan Provinsi Banten atau website sekolah yang dituju.

Pendaftaran dan pengumuman PPDB Tahun 2020 ini menggunakan sistem daring untuk wilayah sekolah yang tersedia jaringan internet, bagi daerah yang terkendala jaringan internet dimungkinkan dapat melakukan pendaftaran dan pengumuman PPDB secara luring.

Pada saat peserta didik/siswa daftar ulang ketika telah diterima, setiap sekolah diwajibkan menerapkan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai dengan masa darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 dan Juknis PPDB Tahun 2020 yang sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah di Kota Serang, untuk tingkat PAUD/TK, SD, maupun SMP di Kota Serang untuk PPDB Tahun 2020 ini melalui daring dan luring.

Secara daring hanya untuk tingkat SMP, dan luring untuk tingkat PAUD dan SD karena karakteristik yang berbeda dengan tingkat SMP. Dindikbud Kota Serang juga mewajibkan sekolah yang menerapkan PPDB secara luring menerapkan protokol kesehatan pada saat mendatangi kesekolah.

Untuk penerimaan siswa didik baru juga menggunakan 4 jalur, diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua/wali.

Dari Kota Tangerang Selatan disampaikan juga oleh Kepala Dindikbud pada PPDB Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan serta Juknis PPDB pada tingkat PAUD/TK, SD dan SMP menggunakan pendaftaran dan pengumuman PPDB sepenuhnya secara daring karena kondisi Kota Tangerang Selatan yang masuk zona merah masa darurat pandemi Covind-19.

Demi menghindari berkumpulnya siswa peserta didik atau orangtua siswa. Pada tingkat PAUD/TK dan SD, sekolah diberi kemudahan untuk melakukan pendaftaran melalui luring.

Disampaikan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang, pada PPDB Tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan di Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan. Di masa darurat pandemi Covid-19, pelaksanaan PPDB tingkat PAUD/TK melalui luring, untuk tingkat SMP bagi sekolah yang memiliki akses internet dapat melakukan daring dan secara luring bagi sekolah yang terkendala akses internet.

Bagi sekolah yang menerapkan luring Dindikbud Kabupaten Pandeglang dalam sosialisasi mewajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama dalam masa pandemi covid-19.

Dari apa yang disampaikan baik oleh seluruh narasumber tersebut, Ombudsman melalui Adam Sutisnawinata menilai Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan sudah cukup siap, untuk melaksanakan PPDB di tahun 2020 ini.

Walaupun ditengah Pandemi, namun karena didalam Juknis yang telah disusun tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana Pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19. Maka Ombudsma RI Perwakilan Banten berharap SOP yang dibuat pihak sekolah dapat menjelaskan dengan lebih rinci protokol kesehatan dalam PPDB tahun 2020.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga sangat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat yang dilakukan oleh Pemerintah agar semua pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan prosedur yang berlaku serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kenudian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada PPDB Tahun 2020 turut terus mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan orangtua/wali murid untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap satuan unit pendidikan/sekolah, agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Ombudsman juga mendorong kanal pengaduan/kontak help desk petugas/website sekolah terkait PPDB dapat dijalankan dengan maksimal demi menjaga kondusifitas PPDB Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 ucap Adam.KM-Red





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...