• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dibatalkan, Kebijakan Pengangkatan Tim Sukses Rudi Sebagai Pengawas BP Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 08/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Pengusahaan (BP) Batam nomor 19 Tahun 2020 kini resmi dibatalkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Patar Siadari menyebutkan bahwa saat ini kebijakan ini telah diganti.

Sebelumnya, kebijakan Perka 19/2020 ini juga mendapat kritik yang cukup keras dari berbagai pihak, mengingat bahwa para pengawas yang diangkat merupakan tim sukses Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam.

Kehadiran Perka 19/2020 merupakan penyimpangan prosedur pembentukan Pengawas Badan Usaha (BU) di Lingkungan BP Batam.

"Badan Pengawas yang diisi orang-orang diluar ketentuan itu, dinyatakan tidak sah," jelasnya, Selasa (8/6/2021) pagi.

Ombusman juga menemukan fakta, bahwa hasil penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur tidak dibentuk tim penjaringan, namun hanya dilakukan oleh Anggota/Deputi 4 BP Batam, Syahril Japarin.

"Direktorat yang berada langsung dibawah Anggota 4, hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri Ombudsman," urainya.

Lagat mengungkapkan, mengenai identitas para anggota Badan Pengawas BP Batam yang dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya

Makmur sebagai Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, dan sebelumnya sebagai Dewan Pembinan Partai Nasional Demokrat,.

Kemudian, Horjani Hutagalung Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai Nasdem.

Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, serta Anasrudin Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, sebelumnya sebagai anggota Partai Gerindra Kota Batam.

Sudirman Dianto Anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPC PKB Kota Batam

Syamsul Bahri Nasution Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai Nasdem.

Iskandar Alamsyah Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPD Partai Golkar Provinsi Kepri

"Bahwa dengan ketentuan diatas unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tapi langsung di tunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses dan orang dekat Kepala BP Batam," bebernya.

Dikatakan susunan organisasi dan tata kerja BP Batam, ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam.

Dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.

"Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari kementerian PANRB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas," tegasnya.

Dijelaskan aturan, Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai non negeri sipil merupakan professional yang dipekerjakan secara tetap atau kontrak

"Dengan ketentuan diatas unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan diatas," urainya.

Selanjutnya, ditemukan, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari Undang-Undang ataupun peraturan lainnya.

"Akan tetapi merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas RS dan Dewan Pegawas BLU," ungkap Lagat.

Kemudian, pengawas BU berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada diluar organ BP Batam.

"Karena Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam, meskipun terdapat unsur BP Batam," ungkap Lagat.

Pembentukan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas.

"Dimana fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas," jelas Lagat.

Dalam Perka 19 tahun 2020 yang dibatalkan, termaksud tentang Pengawas Badan Usaha di ke lingkungan BP KPBPB Batam, yang menyatakan, unsur keanggotaan pengawas BU.

"Temuan pemeriksaan kita, pembentukan Pengawas Badan Usaha, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian PAN RB maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam," ungkapnya.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...