• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dinilai melemah, Ombudsman angkat suara
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 22/01/2021 •
 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Adhar Hakim merespons tudingan yang menyebut fungsi dan kewenangan Ombudsman saat ini melemah. Menurut Adhar, banyak yang keliru dalam memandang upaya-upaya Ombudsman dalam menciptakan akses publik untuk mendapatkan keadilan.

Dia mencontohkan, pada tahun 2013 lalu, Ombudsman mendapatkan aduan terkait anggaran sertifikasi guru yang tak kunjung diterima oleh para guru. Ombudsman, lanjut Adhar, segera mengambil langkah cepat dan dalam kurun waktu dua hingga tingga minggu kasusnya sudah terselesaikan.

"Yang kami lakukan adalah bukan hal yang bersifat parsial, tetapi kami memperbaiki sistem. Dan sampai saat ini salah satu pengaduan yang cenderung berkurang adalah persoalan terkait dana, sertifikasi, dan tunjangan kepada guru-guru," kata Adhar dalam Webinar virtual 'Ombudsman, Pelayanan Publik, dan Konstitusi,' Kamis (21/1).

"Tapi media tidak suka dengan isu-isu seperti ini, kurang seksi katanya. Makanya yang tinggal di Jakarta tidak bisa mendengarkannya, padahal ini adalah persoalan-persoalan yang sangat fundamental," sambungnya.

Menurut Adhar, Ombudsman adalah salah satu korban dari sempitnya mindset atau cara pandang publik terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan, terutama dalam hal pelayanan publik dan akses memperoleh keadilan.

Karenanya, ia mengusulkan agar institusi lembaga negara berwenang untuk memberi pengakuan konstitusi atau constitution recognition guna mengembalikan hakikat, marwah, dan reputasi dari lembaga-lembaga negara tersebut.

"Tanpa itu (constitution recognition) saya kira Ombudsman bisa diperlakukan dengan semena-mena, rekomendasinya tidak dijawab, atau pun yang lainnya. Itu sebenarnya masalah besar dalam negara kita ini," imbuhnya.

Adhar menambahkan, untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Ombudsman, diperlukan cara pandang yang benar dalam membuka akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bila mindset atau cara pandang itu tidak pernah diperbaiki, jelas dia, maka tujuan yang dimaksud juga tidak akan pernah bisa dicapai.

Ia melanjutkan, ada suatu arah yang salah dalam menafikan keadaan Ombudsman saat ini.

"Yang terjadi ya itu tadi, laporan-laporan masyarakat ke Ombudsman di daerah itu akan semakin besar, tapi di satu sisi akan semakin memperlihatkan jika seolah-olah Ombudsman tidak punya daya," paparnya.

Selaras dengan apa yang diusulkan oleh Adhar, perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Prof Nirahua juga menyampaikan bahwa lembaga negara seperti Ombudsman perlu diperkuat ke dalam konstitusi. Menurutnya, Ombudsman khususnya yang berada di daerah tidak memiliki kekuatan atau pun wewenang yang memiliki pengaruh besar.

"Mengapa Ombudsman kondisinya jadi seperti sekarang, karena Ombudsman ini adalah sebuah lembaga yang kewenangannya ada di bawah Pemerintah. Sumber kewenangan itu jika kita tidak memperkuat tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) itu akan menjadi stagnan dan percuma saja," ujarnya.

Ia menambahkan, agar pelayanan publik bisa terlayani dengan baik, maka diperlukan independensi yang baik juga. Namun, jelas Nirahua, jika tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya tidak bisa diperkuat, maka seperti percuma upaya independensi yang kita lakukan.

"Karena itu saya usulkan independensi itu harus diperkuat ke dalam konstitusi kita, karena percuma kalau tidak dilakukan. Selain itu, supaya pelayanan di dalam filosofis bentukan Ombudsman kalau kita baca di konsideran menimbang dalam Undang-Undang Ombudsman jelas," pungkas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pattimura ini.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...