• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dinilai Timbulkan Kerugian Materil dan Imateril, Ombudsman Sampaikan 5 Poin dalam Penanganan Banjir di Jateng
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 25/02/2021 •
 
Ganjar Pranowo saat menyampaikan permasalahan banjir Jateng dan yang melanda Kota Semarang pada Selasa, 23 Februari 2021.

SINARJATENG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak banjir di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan JatengSiti Farida menyampaikan, setidaknya terdapat 5 (lima) poin penting yang disampaikan Ombudsman kepada Gubernur Jawa tengah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

OPD terkait yakni Bagian Organisasi Kota Semarang, BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota SemarangDiskominfo Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang.

Lima point tersebut yakni Pertama, Penanganan banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. "Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki peranan penting," katanya.

Kedua, dalam penanganan dampak banjirPemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. "Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir," ujarnya.

Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas.

Keempat, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.

Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir,

Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib melakukan telah berupa ganti kerugian. Hal ini memperhatikan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. "Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi," imbuhnya.

Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang, Ombudsman menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.

"Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana," ujarnya.

Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...