• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disdukcapil Medan Musnahkan 44.337 Keping E-KTP Invalid
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 19/12/2018 •
 
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bersama Disdukcapil Provinsi Sumut, KPU, Bawaslu dan Ombudsman membakar 44.337 keping KTP elektronik yang invalid di Kantor Disdukcapil Medan, Selasa (18/12/2018) by tribunnews.com

MEDAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bersama Disdukcapil Provinsi Sumut, KPU, Bawaslu dan Ombudsman membakar 44.337 keping KTP elektronik yang invalid.

Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Medan OK Zulfi mengatakan, pihaknya telah dua kali melaksanakan pemusnahan tersebut.

"Jumat secara serentak dilakukan pemusnahan di Indpnesia, itu sebanyak 18.312 keping. Yang kedua, sebanyak 26.025. Total 44.337 keping KTP elektronik yang sudah invalid kita musnahkan," ujarnya saat pemusnahan e-KTP invalid di kantor Disdukcapil Medan, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan KTP invalid tersebut bertujuan agar KTP-KTP tersebut tidak tercecer seperti pemberitaan yang terjadi di beberapa wilayah. Selain itu, agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggunjawab.

OK Zulfi menjelaskan, KTP invalid tersebut adalah KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Artinya, jika ada masyarakat yang mengganti e-KTP, maka KTP yang lama sudah tidak berlaku lagi.

"Sebelumnya selama ini kita potong. Invalid ini yang sudah tidak berlaku lagi. Rusak dan sudah diperbarui. Sehingga kita ganti yang baru," katanya.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pemusnahan setiap hari. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sumut Ismail P Sinaga mengatakan, surat edaran Kemendagri merupakan langkah tegas agar kabupaten/kota melalukan pemusnahan e-KTP yang invalid.

"Kalau dulu kan ragu, kalau sekarang jelas. 
Sehingga tidak dikhawatirkan lagi tercecer seperti di Jakarta. Seluruh kabupaten/kota sudah laksanakan instruksi ini," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini di Sumut total 1 juta masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP. Ia pun mengatakan, melalui program GISA, diharapkan masyarakat lebih sadar akan administrasi penduduk.

"Kendala sebenarnya tidak ada. Tapi ada persepsi masyarakat, kalau belum 17 tahun, maka belum bisa buat e-KTP," katanya.

Padahal, lanjut dia. Jika pada April 2019 mendatang dia berumur 17 tahun, maka tidak apa-apa membuat e-KTP dari sekarang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...