• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diumumkan Ombudsman, Bagaimana Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkot Tomohon?
PERWAKILAN: SULAWESI UTARA • Rabu, 16/01/2019 •
 
Foto bersama

TOMOHON, beritamanado.com - Ombudsman RI Perwakilan Sulut menyambangi Pemkot Tomohon, Selasa (15/01/2019) dalam rangka menyampaikan dan menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.

Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di dampingi Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang MSc serta jajarannya saat menerima kunjungan di ruang kerjanya mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah menyampaikan serta menyerahkan hasil penilaian kepada Pemkot Tomohon.

"Dengan hasil yang di berikan ini, akan menjadi acuan kepada kami selaku pemerintah untuk kedepannya akan lebih mengoptimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat agar menjadi maksimal. Hal ini merupakan komitmen kita semua baik saya selaku wali kota dan seluruh jajaran untuk mengoreksi semua hal-hal yang kurang agar nanti akan menjadi lebih baik," ujar Eman.

Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirajoh SH mengungkapkan penilaian kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan investasi.

"Kondisi tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tomohon dari 55 produk layanan administrasi diperoleh nilai 67,17," bebernya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...