Dugaan Pengelembungan Suara di Bali Ombudsman Bali Minta Masyarakat Sabar Tunggu Keputusan Bawaslu

ORI Bali
meminta agar adanya dugaan itu, masyarakat bersabar sampai adanya keputusan
dari Bawaslu Bali.
Seperti disampaikan Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu
Alkhatab. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (7/7) pihaknya menghimbau agar
masyarakat bersabar sampai adanya keputusan resmi dari pihak penyelenggara.
"Nggak ada tanggapan terkait hal ini. Beritanya sudah saya sampaikan ke Bawaslu
dan KPU Bali, dan tanggapan KPU sudah disampaikan ke publik, seperti yang
termuat dalam berita. Selebihnya (jika ada pengelembungan) menjadi kewenangan
Bawaslu," ujarnya.
Lalu apa harapan ke depan terhadap Bawaslu mengenai kasus ini?
"Saya kira bawaslu sedang
mendalami masalah ini, kita tunggu ya," pungkasnya.
Diketahui, Proses rekapitulasi suara di 57 kecamatan se Bali di KPU Bali sempat
memicu kegaduhan.
Beberapa pihak menuding KPU Bali
melakukan dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan di Bali.
Pasalnya, akibat dugaan penggelembungan suara itu, suara parpol besar, semisal
PDIP, naik drastis. Hal ini yang sempat dipertanyakan Gerindra Bali.
Pihak KPU Bali melalui Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan sempat membantah
bahwa tidak benar ada penggelembungan suara untuk partai tertentu dengan unsur
kesengajaan.
Mantan Ketua KPU Denpasar tersebut mengaku dalam rekapitulasi penghitungan
suara sementara yang dirilis KPU Bali tanggal 4 Mei 2019, terjadi kesalahan
summary (rekap) pada program excel di Kabupaten Badung.
Bahkan, dia juga menegaskan hal tersebut murni human error dari operator situng
KPU Bali karena harus segera menampilkan data hasil sementara untuk publikasi.
Ia menegaskan bahwa data yang dipublikasikan tersebut belum data resmi, tetapi
tetap mengikuti proses rekapitulasi berjenjang di semua tingkatan yang dihadiri
saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu.Â
(rb/pra/ara/mus/JPR)