Dugaan Persulit Urusan IUP, Ombudsman RI Minta Klarifikasi di PTSP Malut
SOFIFI, Tribunsatu.com - Ombudsman RI menyambangi Kantor gubernur provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (2/8). Kedatangan mereka ini guna menindaklanjuti laporan 8 perusahaan tambang yang menuding Pemprov Malut melalui PTSP tengah berbelit-belit dalam urusan memproses izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan.
Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida kepada wartawan mengatakan, laporan yang diajukan itu berasal dari investor pertambangan. sehingga Ombudsman sebagai pihak yang melayani pengaduan wajib datang meminta klarifikasi kepada Pemprov Malut.
"Tapi setelah kita cek ternyata memang pihak pemerintah daerah (Pemda), telah lebih maju dari yang kami duga dalam memberikan pelayanan itu. Hanya saja, komunikasi yang kurang antara pihak investor. Sehingga ini saja yang perlu diperhatikan,"ucapnya.
Dijelaskan, Ombudsman sudah mengumpulkan informasi dan data-datanya untuk
nantinya akan bahas dan dibawa ke Jakarta, sehingga dapat diproses lebih
lanjut."Memang kami sangat hati-hati memprosesnya dan pemda juga harus
hati-hati memproses izin investasi pertambangan ini,"pintanya.
Baik terkait kerusakan lingkungan dan lain sebagainnya yang menjadi
kewajiban terhadap undang-undang." Kita juga dalam proses laporan akan
melihat pada aturan-aturan yang berlaku terhadap investasi pertambangan
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik Pemda maupun pihak investor,"ungkapnya.
Dikatakannya, PTSP sendiri tidak pernah berbelit dalam hal urusan perizinan, baik itu di sektor pertambangan maupun sektor lainnya. Karena itu, diyakini persoalan ini hanya miskomunikasi antara PTSP dan pihak pelapor (perusahaan).
"Yang kami tahu hanya miskomunikasi, maka saya minta Ombudsman mengundang
kita lagi dengan pihak perusahaan supaya dia (perusahaan) tahu,"tegasnya.
"Ini kan kita sudah kasih tuntas urusan izin bagi perusahaan ini, tapi kenapa harus lapor lagi. Kalau seperti ini kan tidak bagus karena akan dibilang pemerintah yang salah, padahal kan keliru, jadi saya berharap kalau boleh pihak perusahaan langsung kesini urus izinnya jangan lagi utus orang lain,"pintanya.(ais). |