• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

GMBI dan LIRA Soroti Praktik Monopoli Kontraktor
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 04/02/2021 •
 
SOROTAN: Pengurus LSM GMBI dan LIRA membahas praktik monopoli kontraktor (Foto: Dok. Ombudsman)

TERNATE - Kondisi Maluku Utara saat ini mengalami pergeseran nilai dan tatanan dalam berusaha. Di mana keadilan dan pemerataan kue pembangunan, yang telah terdistorsi dan terjerumus pada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu ditegaskan ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi.

Menurut Sadik, pandangan masyarakat khususnya kontraktor di bidang konstruksi di Maluku Utara telah dimonopoli oleh kontraktor berskala besar (enam Naga).

Kondisi ini dapat dilihat paket proyek yang berskala besar khususnya di kementerian PUPR, SDA, Binamarga, dan Kementerian Agama, baik yang ada di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi. Menurutnya, sebagian besar pemainnya adalah orang itu saja, sementara undang-undang no 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

"LSM GMBI dan LSM LIRA meminta kepada Ombudsman Maluku Utara dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), harus sesegera mungkin melakukan pengawalan dan penyelidikan. Baik berdasarkan laporan dari kontraktor kecil lokal maupun dari LSM GMBI dan LIRA, untuk menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis, menelusuri kontraktor besar memberikan untuk memberi sangsi atas pelanggaran UU tersebut," tegas Sadik.

Selain itu, Sarjan Syraif, sekretaris LSM LIRA Maluku Utara meminta kepada pengusaha (kontraktor kecil) yang telah melapor kepada LSM GMBI maupun LIRA, agar segera membuat laporan tertulis, untuk diteruskan kepada KPPU dan UMBUDSMAN Pusat. Karena kondisi ini bukan rahasia umum lagi, paket proyek yang belum ditayang di LPSE secara online tetapi pemenangnya sudah ada.

"Lebih ironi lagi, pemenangnya orang itu saja hanya mengganti baju dengan menggunakan nama orang lain. Ini hanya kamuflase," semprot Sarjan. Menurut Sarjan, disinyalir telah terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) secara terstruktur dan massif, antara oknum pejabat pembuat komitmen dan Pimpinan Instansi penyedia barang dan jasa.

Pembina LSM LIRA Malut H. Muchsin Saleh, meminta kepada Ombudsman dan KPPU untuk menegakkan UU anti Monopoli ini, demi menjamin dan memberi peluang kepada pelaku usaha kecil menengah yang ingin berusaha. Karena larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier To Entry, khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Ombudsman dan KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain, sesuai pasal 32 UU No 5 Tahun 1999. Karena tugas dan kewenangan memberi wewenang penuh yang diatur secara tegas dalam Yuris-prudensinya," tutup Muchsin.(mg-03/yun)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...