• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gubernur Papua Barat Mendapat Sorotan Keras Dari Ombudsman RI?
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 03/12/2019 •
 
FOTO : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat//ONE (Foto by Papuabaratonline.com)

 MANOKWARI, Papuabaratonline.com - Kepala Perwakilan Ombudsman  Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat, Musa Sombuk menyoroti Gubernur Papua Barat terkait SK Gubernur Nomor 224/169/9/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Penetapan calon anggota MRP-PB priode 2017-2022. Menurutnya, tidak ada alasan menghambat proses pleno pemberhentian 6 Anggota aktif oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah tentu kita harus menjunjung tinggi hukum. Apabila putusan ini sudah melalui berbagai mekanisme yang sah secara hukum dan inkra,"kata Musa Sombuk, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (03/12/2019).

Sombuk mengatakan, telah jelas tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menyatakan batal atas SK Mendagri dengan nomor 161.92.8564 tahun 2017 tentang pengesahan pengangkat ananggota MRPB masa jabatan tahun 2017-22 tertanggal 16 November 2017 yang sejalan dengan batalnya SK Gubernur Nomor 224/169/9/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Penetapan Calon Anggota MRPB Periode 2017-2022.

"MA memerintahkan tergugat I dan II (Gubernur dan Mendagri-red) untuk mencabut surat keputusan pelantikan yang diterbitkan kepada para tergugat II. Putusan itu juga memerintahkan kepada tergugat I untuk segera memproses dan menerbitkan SK tentang penetapan anggota MRP PB 2017-2022 yang baru,"ujar Sombuk.

Berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur kepada MRPB, lanjutnya, sudah tertuang dengan jelas bahwa MRPB harus segera lakukan pleno pemberhentian 6 anggota aktif tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan enam anggota baru dengan berita acara Keputusan MRPB yang nantinya berita acara tersebut akan disampaikan Gubernur kepada Kemendagri untuk di SK-kan agar legitimasinya jelas.

"Namun kami mendapati bahwa MRPB belum dapat memastikan waktu pleno dan terkesan menunda waktu dengan berbagai alasan,"sebutnya. Bahkan, MRP-PB dikabarkan akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Namun Kemendagri telah mengeluarkan surat melalui Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat untuk melaksanakan amar putusan yang berkuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, MRP juga dikabarkan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas perkara dimaksud dengan di daftarkan pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan telah ada putusan yang sudah melalui PTUN Jayapura, Pengadilan Tinggi Makassar dan PK melalui Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Ombudsman menilai sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda pleno pergantian tersebut, karena semua unsur telah terpenuhi. "MRPB harus melakukan pleno tersebut, karena apabila gubernur tidak segera menerbitkan surata keputusan baru. Maka telah terjadi perbuatan maladministrasi yaitu perbuatan melawan hukum, dikarenakan 6 anggota yang statusnya batal secara hukum tetap menerima gaji dan tunjangan,"aku Musa Sombuk.

Berikutnya, dia mengemukakan, putusan itu juga memerintahkan kepada tergugat I untuk segera memproses dan menerbitkan SK tentang penetapan anggota MRP PB 2017-2022 yang baru.

Di antaranya kepada Yafet Valenthinus Wainarisi, SP (Penggugat I) untuk menggantikan nomor 32 Yusak Kambuaya, S.H, dari unsur agama, yang mewakili Protestan. Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T (Penggugat II) untuk menggantikan nomor 12 Amiruddin Sabuku,S.Sos, dari unsur adat yang mewakili kabupaten Kaimana.

LusiaImakulata Hegemur, S. Sos (Penggugat III) untuk menggantikan nomor 27 Agustina Hombore, S.E, dari unsure perempuan yang mewakili kabupaten Fakfak. Drs. Rafael Sodefa (Penggugat IV) untuk menggantikan nomor 11. Septer Werbete, S.E, dari unsure adat yang mewakili Kbupaten Teluk Bintuni. Pdt. Leonard Yarolo, S.H (Penggugat V) untuk menggantikan nomor 35 Levinus Wanggai, S.Sos dari unsur agama yang mewakili protestan dan menolak gugatan Penggugat VI dan Penggugat VII. [ONE/RW]   





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...