Guru Honor di Pemkab Simalungun Adukan Pungli ke Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera utara
KBRN, Medan : Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima laporan praktik Pungutan Liar
(Pungli) terhadap guru-guru honor di Pemerintah Kabutapen (Pemkab) Simalungun.
Pungli tersebut untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru
honor dengan nilai sekitar Rp 5 juta per orang.Â
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pengaduan
tersebut sudah yang kedua kalinya diterima Ombudsman. Tahun lalu, Ombudsman
menerima pengaduan dari guru honor yang mengaku dimintai uang perpanjangan SK
hingga Rp 20 juta per orang.
"Dari laporan yang kita terima, pungli itu dilakukan langsung oleh Kepala
Sekolah (Kepsek) dengan ancaman tidak akan memperpanjang SK dan menambah mata
pelajaran guru-guru tersebut jika uang tidak diberikan," kata Abyadi di
Medan, Minggu (28/1/2018).Â
Menurut dia, Ombudsman akan mendalami informasi ini selengkapnya, termasuk data
guru honor di Kabupaten Simalungun.
Sementara Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) Ganda didampingi Sekretaris
FGHS Beni Purba, mengungkapkan, tidak ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Simalungun terkait perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di
Kabupaten Simalungun. Namun kepala sekolah langsung meminta bayaran sebagai
perpanjangan SK sebesar Rp 4 juta sampai Rp5 juta per orang.Â
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Simalungun, Richard Sidabutar menyatakan, praktik pungli tidak dibenarkan dan
tidak terhormat.Â
"Apa dasar permintaan uang dimaksud? Guru-guru honorer sudah bekerja dan
memberikan segala tenaga dan pikiran untuk memajukan anak bangsa. Sebaiknya
diberi penghargaan dan kesejahteraan yang memadai. Bukan sebaliknya diberi
kesulitan untuk perpanjangan SK," katanya.Â
Ke depan, lanjut politisi Partai Gerindra ini, harus ada kepastian status guru
honorer agar tidak terbagi pikiran para guru dalam mengajar.Â
Kemudian untuk seleksi rekrutmen dan perpanjangan tenaga guru honor ini sebaiknya
dilalukan berbasis kinerja.
"Ada punish dan reward yang jelas dan terukur. Bukan atas dasar suka atau tidak suka," pungkas Richard. (Wid/HF)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...