Hadirkan 9 Sekda, Ombudsman Lampung Beri Pendampingan Prapenilaian Standar Pelayanan Publik

BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan pendampingan kepada sembilan kabupaten yang akan dinilai standar pelayanan publiknya pada 2019. Hari ini, sebanyak sembilan sekretaris daerah (sekda) hadir di Kantor Ombudsman Lampung, Bandar Lampung, Rabu, 27/2/2019.
"Pendampingan dimaksud bagian dari penilaian standar pelayanan publik di sembilan kabupaten. Pendampingan ini sebelum tahap penilaian. Ketika tahapan dimulai, maka semua akses (pendampingan) akan ditutup. Penilaian sesuai fakta di lapangan," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Dia mengatakan, sebelum penilaian, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk memberi pendampingan. Hal tersebut guna percepatan perbaikan pelayanan publik di sembilan kabupaten dimaksud. Sehingga, mereka mengetahui standar pelayanan seperti apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami kumpulkan di awal agar nanti saat penilaian mereka tidak kaget. Jadi, selalu kami tekankan jangan sampai berulang adanya komplain dari pemda saat mendapat nilai merah," ujarnya.
Adapun sembilan kabupaten yang akan dilakukan penilaian tersebut, yaitu Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Way Kanan. Tiga dari sembilan kabupaten itu baru pertama kali akan dinilai, yakni Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Sebelumnya, Lampung Timur dapat zona kuning. Sedangkan yang masuk zona merah adalah Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Way Kanan.
"Tidak semua sekda hadir. Mereka yang berhalangan hadir diwakilkan oleh asisten (pemkab masing-masing)," kata dia.(*)