• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Investigasi Penyimpangan BPNT Diserahkan ke Wali Kota
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 18/03/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, menyerahkan LAHP kepada Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim didampingi jajaran bertandang ke Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (16/3). Kedatangan mantan jurnalis senior ini untuk bertemu langsung Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, untuk menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi dalam penyalurahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Mataram.

Temuan Ombudsman ini cukup membuat Kota Mataram geger beberapa waktu. Kini hasilnya diserahkan langsung ke Wali Kota Mataram.

Kesempatan itu, Adhar menyampaikan laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB terhadap dugaan praktek maladministrasi terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BPNT di Kota Mataram.

Hasilnya, sejumlah pelanggaran di lapangan justru dilakukan beberapa Pendamping Sosial Masyarakat (PSM). Bentuk pelanggaran tersebut misalnya adanya PSM yang bertindak sekaligus sebagai e-warong, dan adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM (Kelompok Penerima Manfaat), serta praktek pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di kantor kelurahan.

Di beberapa tempat juga ditemukan adanya paket bahan pangan yang diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM, serta adanya fakta sejumlah e-warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-warong haruslah penjual bahan makanan. Selain itu juga ditemukan Agen Bank yang menjadi e-warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara Bank Penyalur dengan Agen Bank sebagai e-warong.

Namun praktek yang terjadi di sejumlah tempat di Kota Mataram ini adalah pelanggaran sejumlah aturan penyaluran BPNT, berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. "Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, maka upaya penguatan sosial ekonomi masyarakat dan agenda membantu usaha kecil menengah selama pandemi Covid 19 akan terganggu," ujar Adhar Hakim.

Dia memahami, upaya perbaikan tidak dapat dilakukan kepala daerah saja. Namun harus didukung koordinasi yang kuat dengan Dinas Sosial Provinsi NTB dan Kementerian Sosial. Sebab, program Bansos BPNT adalah program pusat yang dilaksanakan di daerah-daerah. "Ini harus segera dilakukan perbaikan dan jangan sampai terulang," kata Adhar Hakim.

Sementara Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana mengapresiasi hasil pengawasan Ombudsman Perwakilan NTB ini. Ketua DPD I Partai Golkar ini mengaku sangat terbuka atas temuan dalam penyaluran BPNT, dan siap meneruskan kerjasama, dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB dalam perbaikan pengawasan BPNT selanjutnya.

"Terima kasih atas pengawasannya. Kami siap menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman ini," tegas Mohan. (gal)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...