• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA
PERWAKILAN: BANTEN • Senin, 28/06/2021 •
 
Ilustrasi

TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.

Ombudsman Banten mengawasi pelaksanaan PPDB mulai dari tingkat SD, SMP, SMA atau sederejat Tahun Ajaran 2021-2022.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyebut sampai dengan hari dari hasil pemantauan dan pengawasan pihaknya memperoleh sejumlah temuan.

"Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah," ujar Dedy kepada Wartakotalive.com, Minggu (27/6/2021).

Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar).

Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan atau tindakan.

"Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem," ucapnya.

Contoh peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah.

Kemudian kesulitan akses bagi operator sekolah yang di antaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

"Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir. Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil," kata Dedy.

Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga Kantor Dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.

Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.

Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan protokol kesehatan.

"Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima). Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan," paparnya.

Dedy juga mengungkapkan tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi.

Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.

Contohnya antara lain pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orang tua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, dan surat pernyataan orang tua bermaterai. Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah.

Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.

Kalaupun merespon, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dari 3 nomor yang disediakan, hanya 1 nomor yang memberikan respon meski kerap memberikan jawaban template.

Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.

"Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten," tutur Dedy.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...