• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Helda Ingatkan Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI UTARA • Selasa, 20/03/2018 • indra_
 
Ombudsman bersama Pemprov Sulut mengadakan rapat bersama Pemprov Sulut di Ruang WOC, Kantor Gubernur, Selasa (20/3/2018)

TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Masih lekat ingatan ketika Ombudsman memberi rapor merah kepada Pemprov Sulut terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang pelayanan publik tahun 2017 silam.

Sehingga tak terulang kembali, Ombudsman bersama Pemprov Sulut mengadakan rapat bersama Pemprov Sulut di Ruang WOC, Kantor Gubernur, Selasa (20/3/2018).

Rapat bertajuk Penilaian dan Monitoring dan evaluasi Kinerja Unit Pelayanan Publik Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rapat digelar karena mulai 1 April 2018 mendatang, investigator Ombudsman akan turun ke lapangan meninjau Unit Pelayanan Publik Pemprov Sulut

Helda Tirajoh, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut mengatakan, kepatuhan pelayanan publik sesuai UU nomor 25 , sudah ada panduan untuk memenuhi kepatuhan terhadap UU.

"Pemprov tindak lanjuti rekomendasi ombudsman soal kepatuhan pelayanan publik," ujar dia.

Namun waktu Pemprov tinggal kurang dari dua Minggu memenuhi semua persyaratan sesuai UU.

Glady Kawatu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut mengatakan, sesuai komitmen Gubernur Sulut, Pemprov harus keluar dari zona merah menyangkut kepatuhan terhadap UU pelayanan publik.

Sebab itu dimintakan kepada seluruh perangkat daerah khususnya yang memiliki kewenangan pelayanan publik agar menerapkan standar pelayanan publik.

Contohnya memampang semua informasi soal pelayanan publik, mulai dari maklumat , standar operasi prosedur, informasi biaya, dan persyaratan lain sesuai UU pelayanan publik.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...