• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Indikasi Pemalsuan Domisili di PPDB SMA Sumbar
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 10/07/2020 •
 

Padang - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi pemberian keterangan alamat atau domisili palsu. Dugaan ini ditemui dalam Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan Camat Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Hal itu dinyatakan Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2020. Menurutnya, masyarakat merasa aneh dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat website PPDB Sumbar, khususnya untuk SMA negeri 1 Padang Panjang.

Mereka yang tadinya lolos, kata Yefri, tiba-tiba gagal atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya karena adanya sekitar 20 lebih SKD masuk yang secara zona dekat ke SMA tersebut.

"Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMA 1 Padang, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya ada dari mereka yang berdomisili di Gantiang, Gunung atau Ngalau," katanya.

Pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada Disdik Sumbar pada Rabu, 8 Juli 2020. Menurut Ketua PPDB Suryanto, mereka yang terindikasi memberikan keterangan atau SKD palsu itu kelulusannya telah dibatalkan.

"Penjelasan Suryanto, pemerintah daerah juga komitmen untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdik Provinsi untuk menjelaskan masalah ini," katanya.

Tidak hanya di Kota Padang Panjang, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Masyarakat mengeluh, karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD.

Anehnya, SKD hanya terjadi di beberapa sekolah yang dulu disebut unggul atau favorit. Seperti di SMA negeri 1 Padang misalnya. Setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, ternyata tetangga tidak mengenal sang anak. Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh pemiliknya.

"SKD juga digunakan oleh anak penjabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa. Ada juga terjadi di SMA 10 dan SMA 3 Padang. Semua data dan indikasi pemalsuan telah diserahkan ke sekolah untuk diverifikasi. Sayangnya, waktu sangat singkat, karena malam ini hasil PPDB akan diumumkan," katanya.

Jika terbukti, sesuai dengan Permendikbud nomor 44 pasal 39 tahun 2019 tentang PPDB Jo pasal 60 nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, pelanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. []





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...