• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ingin Laporkan Pelayanan Publik di Lingga ke Ombudsman? Begini Caranya
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 26/09/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Kesalahan administrasi atau maladministrasi di sejumlah instansi yang ada di kabupaten/kota bahkan seluruh provinsi yang ada di Indonesia masih banyak terjadi. Seperti di Kabupaten Lingga misalnya.

Tapi, sayangnya belum ada kesadaran untuk melaporkan pelayanan publik tersebut kepada Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, sejauh ini untuk di Kabupaten Lingga pihaknya baru menerima lima laporan dari masyarakat. Tiga diantaranya dari Daik Lingga dan dua dari Dabo Singkep.

"Tapi memang belum secara signifikan ada peningkatan pelaporan, kami menduga bisa jadi mereka (masyarakat) belum tahu apa itu Ombudsman. Yang kedua mungkin jadi pelayanannya sudah baik," kata dia kepada Batamnews.co.id usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Lingga, Rabu (26/9/2018).

Lanjut dia, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya melakukan kerjasama dengan Pemkab Lingga dengan cara menandatangani nota kesepahaman. Maka, dengan adanya MoU tersebut pihaknya mudah mengawasi.

"Yang diawasi itu kan maladministrasi. Maladministrasi ini adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang, mungkin kedepan kami akan memberikan pelatihan, atau bimtek, sehingga sama nantinya standar pelayanan publik di Batam dengan disini," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik di Lingga ke Ombudsman RI khususnya perwakilan Kepri, tidak perlu dengan datang langsung ke Kota Batam tempat kantor perwakilan tersebut berada.

Namun, masyarakat cukup melaporkan melalui akun media sosial ataupun elektronik seperti email, whatsapp serta instagram.

"Silahkan nanti bisa melalui medsos dengan melampirkan identitas pelapor, kalau mau dirahasiakan itu bisa dirahasiakan, tulis disitu tolong dirahasiakan. Jadi, nanti siapa terlapornya, bagaimana kronologisnya itu dijelaskan," ucapnya.

Dia mengaku, salah satu dari lima laporan yang ia terima dari masyarakat Lingga yakni, tentang pembalakan hutan.

Berikut persyatan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman:

Syarat Formil

Pelapor wajib melampirkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat lengkap pelapor serta fotocopy identitas.

Kemudian pelapor juga diharuskan memuat uraian peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci.

Syarat Materil

Untuk syarat materil, substansi laporan tidak sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Selanjutnya, laporan juga tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi bersangkutan dan tentunya pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.

Maka, setelah persyaratan tersebut dinyatakan lengkap, laporan tersebut bisa dikirim melalui medsos untuk whatsapp di nomor 08117770137. Kemudian untuk instagram bisa di ombudsmanri137kepri dan facebook ombudsmanrikepri.

Selanjutkan, melalui media elektronik dengan mengklik alamat www.ombudsman.go.id atau mengirimkan melalui email kepri@ombudsman.go.id. Paling lambat, Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut 14 hari setelah diterima.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...