• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik di Provinsi Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Selasa, 10/12/2019 •
 
Penyampain rilis hasil penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi

ONLINEJAMBI.COM - Ombudsman RI Provinsi Jambi merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 di seluruh pemeritah daerah di Provinsi Jambi.

Hasilnya, empat kabupaten berada di Zona Kuning yakni Kabupaten Sarolangun dengan poin 54,32, Kota Sungai Penuh (69,91), Merangin (79,66), dan Kabupaten Kerinci 80,13 persen.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan pelayanan yang paling banyak dinilai dalam survei pelayanan publik ini adalah pelayanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penilaian sudah dilakukan sejak 2015.

"Kita berharap orang mengurus izin itu bisa cepat, karena presiden pun juga meminta seperti itu. Salah satu cara untuk mempercepat itu, serahkan semua perizinan di PTSP," ujarnya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Selasa (10/12) siang.

Turut mendampingi Jafar Ahmad yakni Korinna Al Emira dan Sophian Hadi.

Dikatakan, indikator penilaian Ombudsman memang fokus di PTSP karena seluruh perizinan dilakukan di tempat tersebut. 

"Kita menemukan daerah yang belum semua perizinan ke PTSP. Itu wajar tetapi ada yang seolah sudah ke PTSP tapi sebenarnya belum, itu yang salah," ujarnya.

Jafar menjelaskan mengenai masih rendahnya kepatuhan di beberapa daerah bukan kewenangan pihaknya melakukan pembenahan, melainkan kembali ke pemda itu sendiri. 

"Seperti di Sarolangun, kabarnya dinas yang rendah kepala dinasnya sudah diganti, karena untuk Sarolangun penilaian dari tahun 2018 ke 2019 malah menurun kepatuhannya," jelasnya. 

Sementara, untuk standar pelayanan public Pemprov Jambi tahun ini naik menjadi 95,15 poin atau masuk dalam Zona Hijau. Tahun lalu masih berada pada angka 78,45 poin atau Zona Kuning. Tahun 2016 malah berada di Zona Merah dengan angka 50,41.

Untuk diketahui, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini dibatasi pada produk pelayanan administratif, yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Pelayanan Administratif menurut penjelasan pasal 5 ayat 7 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu tindakan administratif oleh Pemerintah dan Non Pemerintah berupa pelayanan pemberian dokumen oleh Pemerintah," ujarnya.

Sedangkan, produk layanan yang termasuk ke dalam 15 urusan Pemerintah Provinsi dan 13 urusan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pada Pemerintah Daerah sampel penilaian dipilih sebanyak 5 produk pelayanan pada setiap bidang," tandasnya.

  Jika seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi oleh setiap instansi, maka akan mendapatkan bobot nilai 100. Jika berada di kisaran 0-50, masuk kategori Zona Merah, kepatuhan rendah. Lalu, kisaran 51-80 Zona Kuning, kepatuhan sedang, dan Zona Hijau Kepatuhan Tinggi dengan angka 81-100.(*)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...