• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Payung Hukum Penggunaan Anggaran Daerah Tangani Penyebaran Virus Corona
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 19/03/2020 •
 
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. Foto by Dok. Ombudsman

Banda Aceh, RUBRIKA.id - Lembaga kesehatan dunia WHO telah menetapkan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global. Hal ini diamini oleh Pemerintah Indonesia yang belakangan menetapkan pandemi corona sebagai keadaan darurat kebencanaan nasional.

Namun, banyak kepala daerah setingkat kabupaten dan kota masih ada yang belum memahami payung penggunaan kas daerah untuk penanganan virus corona. Sehingga ada bupati atau walikota tidak dapat menganggarkan keuangan daerah untuk penanggulangan bencana yang dimaksud. Padahal ketentuan terkait hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menentukan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, Kamis (19/3/2020) malam.

Meskipun demikian, Taqwaddin mempertanyakan apakah pemerintah sudah menetapkan peristiwa corona sebagai keadaan darurat bencana, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Menurutnya jika status tersebut sudah ditetapkan, maka pemerintah daerah sudah dapat menggunakan ketentuan di atas sebagai payung hukum dan kebijakan untuk penaganan virus corona.

"Ketentuan dalam UU tentang Keuangan Negara merupakan norma legislasi yang merupakan produk Legislatif RI bersama Pemerintah RI yang memang sengaja dirancang untuk menyediakan dasar hukum, yang membolehkan pemerintah daerah mengeluarkan pembiayaan untuk menanggulangi keadaan darurat secara kebencanaan," tambah Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin masih ada ketentuan derivatif lain, baik norma legislasi maupun regulasi, yang dapat dijadikan acuan dasar hukum atau konsideran. Dia menambahkan semua ketentuan di atas mengiplisitkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masyarakat susah akibat bencana, "dengan dalih tidak ada anggaran atau belum dianggarkan dananya."

"Hal ini tidak boleh terjadi," ujar Taqwaddin lagi.

Dia berharap bencana yang telah menyusahkan masyarakat tidak diperparah dengan kebijakan pemerintah. Hal tersebut termasuk mengenai anjuran menggunakan masker dan hand sanitizer. "Walaupun untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota masyarakat, maka pemerintah sebagai pelayan publik wajib menyediakan. Atau paling tidak memudahkan akses warga untuk membeli barang-barang tersebut," lanjut Taqwaddin.

Selanjutnya jika pemerintah hendak memberlakukan lockdown atau karantina, Taqwaddin juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebijakan agar warga dapat hidup layak dan semua kebutuhan dasarnya terpenuhi. Dia juga berharap jangan sampai ada warga yang justru meninggal gara-gara prosedur karantina karena kelaparan. "Atau muncul penyakit lainnya."

Dia menilai upaya melindungi warga wajib dilakukan oleh pemerintah, karena secara Konstitusi RI, salah satu tujuan dibentuk pemerintah adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. "Jadi tolong pemerintah tidak menghitung laba-rugi dengan rakyatnya," katanya lagi.

Meskipun ada payung hukum yang dapat dipergunakan untuk hal tersebut, tetapi Taqwaddin mengingatkan agar anggaran untuk penanggulangan bencana corona tidak untuk dikorupsi. "Camkan itu. Jika korupsi dana kebencanaan, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Hal ini secara implisit ditegaskan dalam UU Tipikor," pungkas Taqwaddin.[]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...