• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Rekomendasi Ombudsman Sumbar Untuk Pemda Terkait Penanganan Covid-19
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 18/03/2020 •
 

Padang, Prokabar - Saat ini World Health Organization (WHO) secara resmi telah menetapkan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi global.

Sumatera Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi mencatat 16 (enam belas) kasus penyakit infeksi emerging Covid-19 dan Mers CoV dengan rincian 9 (sembilan) orang dinyatakan negatif, 3 (tiga) orang dalam proses pemeriksaan laboratorium, dan 4 (orang) orang dalam proses menunggu pengiriman hasil dari laboratorium Kemenkes RI per tanggal 13 Maret 2020.

Sementara hingga Selasa (17/3) tercatat 241 orang tercatat sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Terkait kondisi tersebut Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengapresiasi hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumbar bersama 19 kepala daerah lainnya terkait penanganan Covid-19.

Dimana hasil rapat tersebut diantaranya pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Selain itu Pemerintah Daerah juga telah memutuskan untuk mengundur event daerah dan mengurangi intensitas pertemuan yang dihadiri oleh orang dengan jumlah banyak sebagai upaya social distancing dalam mitigasi Covid-19." ungkap kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani melalui siaran pers, Selasa (17/3).

Lebih lanjut, pemda juga telah menyiapkan informasi dan publikasi satu pintu melalui Juru Bicara Kepala Daerah atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah, atau pejabat tertentu yang ditunjuk Kepala Daerah.

Sementara itu, dalam bidang pendidikan, Pemda meniadakan kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan di luar sekolah yang mempunyai potensi terjadinya kontak fisik dengan banyak orang untuk sementara waktu.

"Sayangnya, Pemerintah Daerah belum memberikan keputusan tegas tentang peliburan siswa didik (SMA/SMK/SMP/SD/PAUD /SLB), padahal siswa didik yang masih dalam usia anak termasuk kelompok rentan sehingga pemerintah harus memastikan perlindungan mereka dari berbagai ancaman termasuk terpapar virus Covid-19." sambungnya.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyarankan agar sebaiknya dilakukan pengurangan hari dan jam belajar dengan mengikuti langkah social distancing untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Pendekatan ini tetap berorientasi pada capaian proses belajar mengajar. Dinas Pendidikan juga perlu membuat data terpilah tentang kondisi kerentanan siswa didik di masing-masing sekolah dengan melakukan update kondisi siswa didik secara reguler ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang bertanggungjawab." ungkapnya

Ombudsman juga mendorong, Pemda segera melakukan penyemprotan cairan disinfektan di setiap sekolah.

"Memastikan siswa didik mendapatkan pemahaman yang benar terkait perlindungan diri terhadap virus Covid-19 secara mandiri. Dan terpenting, tidak melakukan bullying terhadap siswa didik yang kondisi kesehatannya menurun." tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...