• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Tanggapan Ombudsman Kepri Soal Pembangunan Jalan Menuju Glory Hill
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 04/05/2021 •
 
Kepala Perwakilan Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, M.H

Ombudsman Kepri memberikan tanggapannya perihal masalah pembangunan Row jalan 35 sepanjang 3095 meter oleh PT Bintang Jaya Husada/Sejati (Glory Point Grup) di Pulau Penambi, Belian, Batam yang diketahui berdiri diatas hutan lindung Daerah Cakupan Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) Kota Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan menanyakan langsung permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

"Untuk penimbunan untuk pembuatan jalan ke perumahan Glory Hill saya juga akan menanyakannya ke DLH Batam. dari data KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), lokasi itu tidak seluruhnya kawasan hutan tapi sebagian APL (Alokasi Penggunaan Lahan) bervegatasi mangrove," ujarnya kepada awak media, Senin (3/5/2021).

Kata dia, kawasan mangrove yang dimaksud masuk dalam DPCLS yang diusulkan pada tahun 2015 dan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kemudian KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) melakukan sejumlah kegiatan termasuk ke lokasi (Penimbunan) menghentikan ke lapangan dan memasang plang kawasan. Nah kalau sudah ada plang yang mengatakan itu kawasan hutan, berarti tidak boleh dirambah oleh developer Glory itu," tegasnya.

Meskipun, kata dia, sebagian dari lokasi tersebut APL-nya sudah dibebaskan sebagai DPCLS.

  "KPHL sudah memasang plang di tanah yang masuk ke wilayah hutan. Mereka juga mengatakan baru turun ke lokasi dan memasang plang di sana,"    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...