• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Tanggapan Ombudsman Kepri Terkait Aksi Debitur Ke OJK
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 25/04/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, SH., MH

Polemik penerapan restrukturisasi kepada debitur oleh perusahaan pembiayaan atau Leasing, di kota Batam yang sebelumnya tidak diindahkan oleh perusahaan pembiayaan sesuai Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2020, dan peraturan otoritas jasa keuagan (OJK) S.9/D05/2020, tentang kebijakan coutercyclical, mendapat tanggapan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/4/2020).

Menurut Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E, M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, menyampaikan bahwa, OJK tidak perlu ragu menginstruksikan Leasing untuk menerapkan Restrukturisasi ke debitur berdasarkan instruksi presiden.

"Seharusnya dengan adanya Instruksi Presiden No.1 2 Tahun 2020, maka Pihak OJK harus cepat tanggap terhadap keluhan para debitur", katanya di kantor Ombudsman Kepri, Batam Centre (24/04/2020)

Menurutnya, surat OJK tersebut tidak mengikat karena tidak memberi sanksi, seharusnya dibuat dalam peraturan.

"Kalau kita melihat dari struktur norma, surat (No.11 tahun 2020) ini tidak mengikat, krn bersifat surat bukan peraturan, dan tidak bisa memberi sanksi, seharusnya yang dikeluarkan oleh OJK itu peraturan, ini saya tidak tau kenapa seolah olah OJK ragu, apakah tujuannya untuk melindungi Perusahaan Leasing dan pembiayaan, bukan berpihak kepada debitur",terang Lagat.

Lanjutnya, seyogianya selaku regulator, OJK pemberi ijin lembaga pembiayaan, mengawasi dan mengatur, seharusnya lebih responsif terhadap keadaan seperti ini.

"Tapi namun demikian sebagai regulator, OJK pemberi ijin lembaga pembiayaan, mengawasi dan mengatur, maka seyogyanya responsif terhadap keluhan para debitur, meskipun tidak ada peraturan yang mengikat yang dikeluarkan tapi seharusnya dengan persoalan-persoalan yang muncul ke permukaan seperti ini harus tanggap", ungkap Lagat.

Dia menjelaskan posisi kewenangan ombudsman sesuai regulasi yakni, pencegahan dan pemeriksaan laporan. Sebelumnya, OJK dan Ombudsman sudah melakukan MoU dalam hal percepatan pemeriksaan pengaduan masyarakat.

"Kalau saya lihat perkembangan dalam dua minggu terakhir, memang dalam hal ini pihak OJK tidak terlalu respon, bukan hanya di Batam, namun menyeluruh. Karena ketidakjelasan mekanisme yang dikeluarkan oleh OJK sendiri, dapat kita lihat, surat yang terbitkan bukan peraturan. Itu tidak mengikat, berbeda dengan surat edaran, dapat melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi bagi yang melanggar, jadi jelas, tapi kalau surat biasa itu tidak ada kepastian, inilah yang menimbulkan reaksi dari masyarakat khususnya para debitur. Saya tidak tau apa yang menjadi pertimbangan OJK secara nasional sehingga aturan yang seharusnya dikeluarkan untuk menidaklanjuti instruksi presiden tersebut tidak dilakukan"ungkapnya.

Nah, dalam hal ini sikap dari ombudsman sendiri karena belum adanya laporan dari masyrakat maka kita belum mempertanyakan ke OJK, namun kita secara nasional tetap mendorong dan saling berkoordinasi supaya hal ini dapat disikapi, dan menyampaikan kepada OJK agar menanggapi persoalan ini sebelumnya.

Harusnya OJK harus respon cepat terhadap keluhan debitur, karena harus kita pahami kenapa pihak debitur bereaksi, situasi yang tidak mendukung mereka untuk mendapatkan penghasilan seperti biasaya, dengan adanya pembatasan aktifitas masyarakat, tentu mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Pihaknya kembali menegaskan sepertinya OJK terlihat mereka lebih melindungi leasing daripada debitur, apakah mengarah ke faktor ekonomi ?

"Namun seperti yang tadi saya sebutkan, kita tidak tau hal apa yang jadi perhatian OJK sendiri sehingga seakan akan terlihat mereka lebih melindungi leasing daripada debitur, apakah mengarah ke faktor ekonomi",tanyanya.

Namun kita juga harus turut memperhatikan posisi leasing sendiri dsini, karena mereka itu perseroan, harus melihat berbagai aspek juga, karena mereka juga harus memikirkan kelanjutan perusahaannya kedepan.

Intinya dengan hasil keputusan OJK waktu lalu, dengan adanya kesepakatan penundaaan pembayaran selama 3 bulan, berarti OJK sudah memberikan pemahaman kepada pihak leasing dengan adanya kesepakatan ini, dan disetujui oleh pihak debitur.

Pandangan kami, semestinya persoalan ini bukan hanya pengemudi online yang seharusnya mendapatkan keringanan atau penundaan, tapi seluruh masyarakat yang terdampak, misalnya adanya pemberhentian kerja karena situasi ini.

perusahaan yang tutup karena dampak covid , pengurangan gaji atau insentif karena dirumahkan, karena di instruksi presiden jelas seluruh masyarakat yang terdampak akan mendapatkan keringanan dalam hal pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor.

Jadi disini Ombudsman sifatnya sementara menunggu, kalau ada laporan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik, atau karena kekurang puasaan maka hal itu yang akan kita tanggapi dan kita lakukan pemeriksaan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...