• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Tanggapan Ombusdman Kepri Terkait Gendutnya Kuota Stafsus Gubernur Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 11/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, M.H

Perdebatan dikalangan masyarakat terus berlanjut setelah diketahui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memiliki 18 staf khusus (Stafsus) untuk menjalankan visi dan misinya di pemerintahan.

Gemuknya stafsus di era Ansar-Marlin ini dapat terlihat jelas karena sebelumnya hanya menggunakan sebanyak 10 stafsus. Hal ini turut menarik perhatian Ketua Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Lagat menjelaskan, jika mengacu pada pengartiannya, stafsus mempunyai tugas pokok membantu kelancaran tugas-tugas Gubernur dalam bidang kelautan dan perikanan, sosial kemasyarakatan, kesejahteraan rakyat, pengembangan wilayah pesisir perhubungan, pengembangan perdagangan dan usaha kecil menengah serta komunikasi dan informasi.

"Stafsus itu kan membantu Gubernur untuk wujudkan visi-misinya dan dia akan memilih orang-orang yang berkompeten dan terdekatnya untuk mewujudkan visi dan misinya," kata Lagat, Kamis (10/6/2021).

Lagat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar yang menjadi cantolan hukum stafsus. Meski begitu, hingga saat ini Pemerintah Daerah bisa menetapkan stafsus melalui UU 23 tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah dan menerbitkan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Pertanyaan kita, stafsus di Kepri apakah sudah diatur di Pergub, kalau saya lihat dari susunan stafsusnya sampai saat ini, saya belum mendapatkan nomor SK (Surat Keterangan, Red) stafsus dan Pergubnya, saya belum dapat," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...