• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jalankan LAHP Ombudsman, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Jadi Dikenakan Sanksi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Minggu, 28/10/2018 •
 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

WARTA KOTA, BEKASI - Ombudsman tak jadi memberikan sanksi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pasalnya, Wali Kota Bekasi telah melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Sebelumnya, LAHP itu diberikan kepada Wali Kota Bekasi karena pada beberapa waktu lalu, pelayanan di seluruh kantor Pemerintah Kota Bekasi terhenti.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, LAHP tidak diberikan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah melaksanakan tindakan korektif.

Tindakan korektif Pemerintah Kota Bekasi itu berupa pemberian sanksi kepada para pelaku maladministrasi pelayanan publik di Kota Bekasi.

"Jadi Wali Kota ini sudah menjalankan LAHP kami. Sehingga diputuskan tidak jadi merekomendasikan LAHP ini ke Ombudsman pusat dalam pemberian sanksi," kata Teguh, Minggu (28/10/2018).

Teguh mengatakan, Wali Kota Bekasi telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah.

"Jadi pejabat yang melakukan penghentian pelayanan publik itu sudah diberikan sanksi, 12 Camat itu ditegur dan siap melakukan penilaian kedepan soal kinerja pejabat itu," ucapnya.

Teguh menambahkan, Wali Kota juga menyatakan akan menggunakan LAHP Ombudsman untuk menjadi rujukan penilaian bagi fit and proper test  kepada para pelaku maladministrasi.

"Kasus ini kami anggap selesai, pejabat yang melakukan maladminstrasi sudah mengakui kesalahannya telah melakukan penghentian pelayanan masyarakat," ujar Teguh.


Atas tindakan Wali Kota BekasiOmbudsman Jakarta Raya telah menyampaikan tindakan korektif Wali Kota Bekasi kepada Departemen Dalam Negeri sebagai laporan.

"Kita sudah menyampaikan hasil korektif ini. Kejadian ini harus jadi pelajaran. Setiap tindakan maladminitrasi harus diberikan sanksi dan diketahui publik, agar penghentian pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana pun tidak terjadi lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman menemukan ada penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi.

Lalu, Ombudsman membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penghentian pelayanan publik.

Ombudsman menyebutkan, terdapat 12 camat yang melakukan penghentian pelayananan publik di Kota Bekasi.

Mereka terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.

Dalam LAHP itu, Rahmat Effendi diminta untuk memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang dianggap tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...