• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jam Malam Corona di Aceh dan Nostalgia Traumatik DOM
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 03/04/2020 •
 
Suasana jam malam di Banda Aceh yang sedang memerangi wabah virus corona. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Banda Aceh, CNN Indonesia -- Pemerintah Aceh menerapkan jam malam selama dua bulan ke depan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di Tanah Rencong. Sejauh ini tercatat sudah lima warga Aceh dinyatakan positif corona.

Jam malam di Aceh membuat sebagian masyarakat teringat kembali pada masa darurat militer yang pernah terjadi saat konflik Aceh dulu. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, meringkasnya dengan frasa 'nostalgia traumatik'.

"Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini," kata Taqwaddin, Kamis (2/4).

Jam malam di Aceh diberlakukan mulai pukul 20:30 WIB hingga Pukul 05:30 WIB. Selama waktu tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, termasuk pelaku usaha tidak diizinkan membuka dagangannya.

Pengecualian diberlakukan bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat. Itu pun harus dilengkapi surat tugas.

Pantauan CNNIndonesia.com di Banda Aceh, sejak berlaku jam malam pada Minggu (29/3), jalan-jalan yang tadinya padat dilalui warga, kini lengang. Gemerlap warung kopi yang selalu dipenuhi warga juga hilang dari pandangan mata.

Dalam sepi jam malam di Aceh, hanya ada petugas dari TNI yang berjaga di setiap persimpangan. Mereka berseragam lengkap dengan membawa pentungan.

Setiap warga yang keluar bakal ditahan dan 'diinterogasi'. Mereka ditanya seputar aktivitas dan kepentingannya keluar saat malam hari. Jika tidak kooperatif menjawab petugas, warga akan dipulangkan dan tidak bisa keluar malam.

Taqwaddin sendiri menilai pemberlakuan jam malam tidak tepat. Melawan wabah corona, menurutnya, tak sepatutnya dilakukan dengan memberlakukan jam malam yang menyeret kenangan traumatik atas darurat militer.

Pada masa lalu, kata dia, jam malam yang diberlakukan dalam darurat sipil, kemudian meningkat menjadi darurat militer adalah respons terhadap keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

"Tetapi sekarang, kan, situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi wabah virus corona yang mendunia," ucapnya.

Darurat militer di Aceh terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Kebijakan itu ditempuh saat kelompok GAM menolak ultimatum pemerintah untuk mengakhiri perlawanan bersenjata.

Pada 18 Mei 2003, Megawati Soekarnoputri menyetujui operasi militer dan menerapkan darurat militer di Aceh selama enam bulan. Puluhan ribu personel militer dan kepolisian dikerahkan ke Serambi Mekah.

Hari ini, pemberlakuan jam malam di Aceh seakan menghadirkan lagi situasi darurat militer yang kemudian diturunkan menjadi darurat sipil seperti di masa lalu.

Dalam darurat sipil, kata Taqwaddin, posisi pemerintah daerah sebagai penguasa memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Di sisi lain Presiden Jokowi sampai saat ini belum memberlakukan darurat sipil.

Taqwaddin mengingatkan bahwa Presiden hanya memutuskan pemberlakuan status darurat kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sebelum terjadi kesan 'melawan' pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut," ujarnya.

Pemerintah Aceh, kata dia, lebih baik mengikuti kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan.

Sementara itu, salah seorang warga Banda Aceh, Afiffudin, menilai jam malam tidak ada urgensinya dalam memutus penyebaran virus corona di Aceh. Yang terpenting adalah penjagaan ketat pintu perbatasan dan sosialisasi hidup sehat.

"Apakah virus corona itu hanya waktu 20:30 WIB-05:30 WIB saja berkeliaran? Sementara siang tidak? Ini kebijakan aneh di tengah wabah corona. Ini sudah seperti darurat militer zaman Aceh konflik dulu," ujarnya.

Penerapan jam malam ini juga berdampak pada sektor UMKM di Banda Aceh, khususnya pengusaha warung kopi. Mereka terpaksa tutup dan meliburkan karyawannya, tanpa ada kepastian kapan kembali beroperasi dan kebijakan jam malam itu dicabut.

Agusdin, pemilik warung kopi di daerah Lamteumen, Banda Aceh, mengaku pendapatannya 100 persen menurun drastis selama penerapan jam malam. Kata dia, jika kebijakan itu tetap diteruskan, pemilik usaha berpotensi gulung tikar.

"Siang tidak bisa buka, apalagi malam, kita terpaksa tutup dan pemasukan tidak ada. Seperti kami ini harusnya juga dipikirkan oleh pemerintah, harusnya ada solusi lain, selain pemberlakuan jam malam," ucap Agusdin. (wis)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...