• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jangan Ada Jual Beli Kursi
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 10/07/2020 •
 
jambiindependent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Para orang tua saat ini tentu disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi. Berbagai kesulitan pun dihadapi. Terbatasnya kursi di setiap sekolah, dikhawatirkan menimbulkan pungutan liar alias pungli.

Warga yang ingin memasukkan anaknya ke SMA negeri, masih kesulitan. Totong misalnya, dia mengaku sudah berkali-kali mendaftarkan cucu dan keponaannya ke sekolah negeri, namun tak bisa.

Dia berharap, jangan sampai kondisi ini dijadikan kesempatan oleh orang tak bertanggungjawab, untuk mengambil pungutan. "Jangan ada jual beli kursi untuk masuk sekolah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Tim Saber Pungli Polda Jambi untuk menindak kasus tersebut. Namun, untuk saat ini diakui Jafar belum ada laporan masyarakat terkait bayaran atau sogokan untuk masuk sekolah.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri secara langsung jika terdapat laporan masyarakat. Saat ini masyarakat yang ingin melaporkan hal tersebut bisa melalui nomor 08119593737 (WhatsApp). "Kalau tak dijawab, bisa dilaporkan langsung ke saya," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syahran mengatakan pihaknya juga tetap melakukan pengawasan kepada setiap sekolah, untuk menghindari terjadinya main belakang ini.

"Kalau ada yang terbukti, harus disanksi. Sesuai dengan adanya juklak dan juknisnya," kata dia. Pihaknya juga telah melakukan verifikasi data, tentunya setiap sekolah harus melampirkan berkas secara virtual untuk bukti. Sehingga tak ada permainan yang dilakukan dari setiap sekolah. "Kalau bisa yang seperti ini jangan sampai terjadi di Provinsi Jambi ini," sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi, AKBP Beridiansyah mengatakan, pihaknya juga mengawasi proses PPDB ini. "Semua yang berbau pungli, kita awasi," kata dia. Pria yang juga Irbid I Polda Jambi itu, mengimbau agar jangan ada yang coba-coba memanfaatkan PPDB ini.

Di samping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, juga menerima keluhan masyarakat, terkait pelaksanaan PPDB itu sendiri. Jafar mengatakan, ada empat masyarakat yang menyampaikan keluhannya. Namun, untuk saat ini baru sekedar konsultasi dan belum melaporkan secara resmi.

"Keluhan sudah kita terima, mungkin sudah diregister, karena yang datang kemarin itu kita arahkan dulu penyelesaiannya secara internal, jika tidak selesai secara internal, kita masuk sebagai laporan yang harus kita tindaklanjuti di Ombudsman," kata dia.

Lanjutnya, saat ini pihak Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Untuk saat ini kata Jafar, mereka sudah mempunyai mekanisme cukup baik dan memiliki layanan pengaduan jika ada masalah.

"Ketika ada laporan masuk ke Ombudsman kita arahkan dulu penyelesaianya di layanan pengaduan di Dinas. Kalau tidak jelas penyelesainya baru kita selesaikan melalui penyelesaian Ombudsman," tambahnya.

Untuk persoalan-persoalan yang disampaikan kepada Ombudsaman terkait PPDB ini, antara lain mengenai penerapan sistem zonasi. Ombudsman sendiri telah meminta penghubung ke Dinas Pendidikan untuk percepatan penyelesaian laporan. Sepanjang peraturan telah dibuat dan memenuhi standar pelayanan publik maka tidak ada persoalan.

Selain itu, Jafar juga menyebutkan keluhan masyarakat tersebut juga belum memahami aturan atau pengetahuan yang secara mendetail. Kemudian, jika masyarakat yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang prematur maka bisa ditolak.

Disebutkan Jafar, masyarakat juga harus faham apa yang harus di lakukan saat mendaftarkan anaknya melalui jalur PPDB. "Kadang masyarakat yang bertanya ini tidak detail, atau juga petugasnya yang menjawab hanya seperlunya karena kesibukan dalam pelayanan peserta lainnya," ungkapnya. (slt)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...