• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jelang UNBK, Ombudsman Jabar Sampaikan Strategi Pencegahan Pungli Pendidikan
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Senin, 05/03/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu Narasumber dalam Acara Seminar Sehari “ Strategi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pendidikan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”

Bandung,-Menjelang diadakannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat sampaikan Strategi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pendidikan. Acara Seminar Sehari yang bertempat di Gedung Moch. Toha Soreang ini, dihadiri oleh para perwakilan Kepala Sekolah dari beberapa daerah di Jawa Barat dalam (4/3/2018). Turut Hadir dalam acara ini Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan, Sekretaris Saber Pungli UPP Jabar AKBP Rusman, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jabar Setiawan, dan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bandung serta dari Budayawan Acil Bimbo. Seminar yang diinisiasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI tersebut,  merupakan bentuk sinergitas organisasi masyarakat dengan lembaga terkait untuk membantu mensosialisasikan pemahaman terhadap rambu-rambu larangan pungli, khususnya di lingkungan pendidikan.

Dalam pembukaannya, Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan praktek pungli. "Masyarakat jangan takut atau ragu melapor jika menemukan adanya pungli di lapangan. Tidak hanya di lingkungan pendidikan seperti sekolah-sekolah saja tapi di tempat lain yang melakukan pelayanan publik. Namun tentu saja harus disertai data dan bukti yang jelas, jangan hanya tudingan yang tidak berdasar apalagi tanpa bukti. Laporkan pada kami, bisa datang langsung kepada instansi terkait, atau melalui layanan pengaduan masyarakat website Pemkab Bandung," tegas Gun Gun. Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi maraknya pungli khususnya di lingkungan pendidikan, masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan pungli kepada perangkat yang ada.   

Sementara itu, Komisioner Kompolnas dalam paparannya berpesan bahwa Sekolah tidak boleh lagi mematok biaya yangflat bagi orang tua/wali siswa. Hal ini dikarenakan kemampuan dari orang tua/wali siswa itu beragam.  Dede menjelaskan perlu dibangunnyaempathyatau kepedulian oleh para penyelenggara pendidikan dalam memahami kondisi masyarakat saat ini. Fenomena hari ini sudah berubah, Orang tua kritis dan murid juga kritis. Sekolah perlu membangun transparansi keuangan.  "Pengeluaran dan Pemasukan itu harus diadministrasikan. Jangan sampai menerima sumbangan langsung masuk laci, nanti pas dikeluarkan beda lagi jumlahnya" ungkap Dede. Hal ini dapat menimbulkan potensi pungli.

Dalam acara yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto menyampaikan bahwa Jawa Barat masuk menjadi salah satu penyumbang angka pungli tertinggi di Indonesia. Haneda yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini memaparkan, berdasarkan data yang ada pungli di bidang pendidikan masuk kedalam tiga besar sektor pungli tertinggi. Ia mencontohkan di beberapa kota di Jawa Barat, sumbangan masuk sekolah bisa mencapai puluhan juta rupiah. Keterlibatan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta sejumlah biaya ke Sekolah dengan modus permintaan informasi juga perlu menjadi catatan pihak Kepolisian utamanya Satgas Saber Pungli dalam mengungkap kasus pungli di Jawa Barat. Strategi pencegahan pungli di dunia pendidikan dapat dimulai dari penguatan komitmen, baik dari pihak Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Aparat Hukum (Saber Pungli). Selain itu, perlu juga menyusun standar pelayanan publik yang bisa dipampang dengan tujuan agar informasi yang ada dapat terpublis bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Diakhir, Haneda juga menyampaikan bahwa cara terakhir dalam strategi pencegahan pungli yakni dengan menjerat pelaku pungli. "Pelaku pungli ini dapat dijerat pasal KUHP dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jika pelaku PNS, dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun", tutupnya.   


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...