• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kabupaten Langkat Dapat Predikat Zona Hijau Survei Kepatuhan Ombudsman 2018
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 11/12/2018 •
 
Penyerahan Predikat Survei Kepatuhan by bimg.antaranews.com

Langkat  (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, mendapatkan predikat zona hijau dalam pelayanan publik yang penghargaannya diterima Sekretaris Daerah Indra Salahuddin dari Ombudsman di Jakarta, seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, di Stabat, Selasa.

Indra menjelaskan pelayanan publik sudah menjadi keharusan bagi Pemkab Langkat sehingga  kabupaten ini mendapatkan predikat zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, dalam penilaian terhadap pemenuhan komponen standart pelayanan publik pemerintah kabupaten,  oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman. 

Penghargaan tersebut diterimanya mewakili Bupati dari kepala Ombudsman Adrianus Meliala pada acara penganugrahan predikat survei kepatuhan tahun 2018, bagi instansi pemerintah penyelenggaraan pelayanan publik. 

Indra menyampaikan terimkasih kepada Ombudsman, atas anugerah penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Langkat.  

"Penghargaan ini adalah bukti nyata, Pemkab selama ini, benar-benar memperhatikan masyarakat Langkat, untuk selalu mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah daerah," ujarnya. 

Untuk masuk pada zona hijau ini tidaklah mudah. Sebab penilaian terhadap pemenuhan komponen standart pelayanan Pemkab ini, dari 199 Pemkab se Indonesia, hanya 31,66 persen atau 63 Pemkab yang masuk zona hijau. 

"Pemkab lainnya sebanyak 24,12 persen atau 48 Pemkab masuk predikat zona merah atau predikat kepatuhan terendah dan 44,22 persen atau 88 Pemkab masuk dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang," ungkapnya.

Sedangkan untuk pemerintahan kota ada sebanyak 49 pemkot yang dinilai, menunjukkan sebanyak 18,37 persen atau sembilan pemkot masuk zona merah, 44,90 persen atau 22 pemkot masuk zona kuning dan 36,73 persen atau 18 pemkot masuk zona hijau.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...