• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

KADISDUKCAPIL MAKASSAR : Terima Kasih Ombudsman Sulawesi Selatan
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Sabtu, 18/01/2020 •
 
Kepala Dinas Dukcapi Kota Makassar mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI Sulsel

kabarkotasulsel.com, Makassar- Ombudsman kembali menyikapi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar terkait peristiwa cut off Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tanggal 08 Januari - 16 Januari dan kembali dapat diakses pada 17 Januari 2020.

Setelah ombudsman mendengar aduan dari masyarakat yang mengenai layanan dukcapil yang masih mengalami cut off dan di benarkan oleh Aryati Puspa Abadi selaku Kadisdukcapil.

Menurut Puspa, "Pada saat terjadinya cut off kami tidak menolak berkas yang dibawa masyarakat kami tetap menginputnya masuk ke form data pada aplikasi namun untuk menginput nya melalui jaringan kami tidak dapat. Kami masih menangani pelayanan yang bersifat manual seperti contoh legalisir, kan hanya memakai tanda tangan basah. Cut off terjadi sejak 08 Januari 2020 dan kembali dapat diakses pada 17 Januari 2020.

Menambahkan pula mengenai kinerja ombudsman dalam menyikapi pengaduan dari masyarakat. Menurutnya sangat optimal.

"Saya justru di proses ini kan sudah 2 kali cut off, support ombudsman sangat luar biasa sampai pada cut off kedua memiliki peran sangat besar. Ombudsman bukan saja mengawasi kami tapi menjadi tempat curhat tanpa adanya sekat sebab tujuan kami sama untuk melayani masyarakat. Ungkapnya


Turut menjelaskan M. Subhan Djoer selaku kepala perwakilan Ombudsman Sulsel. Menurutnya "Akar permasalahan ini adalah peraturan perundang-undangan dimana mengangkat dan memberhentikan pejabat merupakan kewenangan Mendagri. Hal itu sering menjadi persoalan karena seringkali pemerintah daerah tidak mau melepaskan itu." Ungkapnya

Tambahnya, "Jadi setiap ada SK mau tidak mau suka tidak suka ketika disahkan oleh Kemendagri maka pejabat harus di Lantik atau kalau diberhentikan yah berhenti. Tidak boleh lagi ada yang menahan dari provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota. Harapan saya tidak terjadi lagi di kota Makassar maupun di kabupaten kota lainnya, sebab tingkat kebutuhan masyarakat itu tinggi sehingga terganggu maka akan meresahkan" Tegas Subhan.

Pada kesempatan ini pula, Ombudsman Sulawesi Selatan berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mampu menjaga sinergitas sesama pelayan publik dan yang terpenting adalah melepas segala bentuk egosentris sektoral diantara mereka."tambahnya". (Red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...