• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kapal KM Karya Sampurna Dikembalikan ke Pemilik
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 10/04/2021 •
 
Kapal KM Karya Sampurna saat diamankan petugas di perairan Batuampar, Kota Batam

Pasca ditangkap oleh Guskamla Koarmada I pada tanggal 27 Maret 2021 lalu, kapal KM. Karya Sampurna akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Diketahui, kapal KM. Karya Sampurna ini ditangkap oleh Guskamla Koarmada I karena diduga melakukan aktivitas penyelundupan terhadap 1.673 bal rokok non cukai dari Pelabuhan Batuampar, Batam menuju ke Songkhla, Thailand.

Hal ini diungkapkan oleh agen kapal KM. Karya Sampurna dari PT Batam Putra Tempatan, Wandy kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

"Ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media yang selalu meliput dan memonitor bersama perihal kapal KM. Karya Sampurna ini. Alhamdulillah tadi kami mendapatkan berita acara serah terima kapal KM. Karya Sampurna pada siang hari tadi. Ucapan ribuan terimakasih kami ucapkan kepada rekan media yang sudah berani meliput dengan kebenaran, aktual dan berkeadilan," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/4/2021).

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Komandan Lanal Batam yakni, Kolonel TNI AL, Sumantri yang melakukan penyelidikan lanjutan dari hasil tangkapan Guskamla Koarmada I terhadap kapal KM. Karya Sampurna tersebut.

"Akhirnya penyidik menyimpulkan memang kasus tersebut tidak cukup bukti untuk meningkatkan status dari lidik menjadi sidik atas penggerebekan kapal KM. Karya Sampurna ini," kata Lagat kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Pihaknya menilai, Lanal Batam ini sudah bersikap netral dan tidak ada berupaya mencari-cari kesalahan dalam kasus ini.

"Kalau pun ada kesalahan ringan yang ditemukan cukup diperingatkan saja, kecuali sudah tindak pidana memang harus segera ditindak. Karena memang keputusan melepas kapal tersebut sudah keputusan final dari penyidik Lanal Batam berdasarkan hasil penyelidikan mereka, maka kita tidak bisa mengintervensi hal itu," jelasnya.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga mengapresiasi atensi dari pusat yakni Mabes TNI terkait dengan kasus ini, karena atas dorongan dari Mabes TNI juga kapal tersebut bisa diserah terimakan pada siang hari tadi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap kepada Komandan Guskamla untuk menyampaikan hal ini kepada publik apa yang menjadi dasar atas penggerbekan kapal tersebut yang diduga melakukan penyelundupan terhadap 1.673 rokok non cukai ini.

"Mengapa demikian, karena hal ini juga untuk bisa mengembalikan nama baik pemilik kapal KM. Karya Sampurna dan agennya jangan sampai memberikan stigma yang jelek terhadap aparat TNI AL dan juga stigma yang jelek terhadap Batam sebagai kawasan perdagangan bebas," bebernya.

Selain itu, Lagat juga menyayangkan terkait hasil penyelidikan dari pihak Guskamla yang mengatakan sudah melakukan pengintaian berhari-hari terhadap kapal tersebut akan tetapi tetap juga tidak memiliki bukti yang cukup untuk menindak dugaan penyelundupan tersebut.

"Jangan-jangan intelnya ini memberikan informasi yang tidak akurat atau jangan-jangan main tebak-tebak buah manggis saja ini, melihat isinya ada rokok tangkap dululah karena barang ilegal ini terkait bagaimananya nanti itu urusan belakang, tentu ini tidak betul," tegasnya.

Kata dia, pihak Guskamla tidak bisa main tangkap saja atau atas dasar suka-suka tanpa memiliki unsur bukti yang cukup.

"Makanya, kita tunggu dulu pernyataan resmi dari Guskamla untuk bisa menyampaikan kepada publik seperti apa sebenarnya dasar mereka melakukan penangkapan itu, karena kemarin di ekspos habis-habisan para awak kapalnya dipakaikan rompi kuning, ditodong senjata juga, kapalnya dipamerin dan rokoknya diinjak-injak juga pada saat di Mako Lanal Batam," kata Lagat.

Tindakan seperti itu, kata dia, tentu membuat stigma para pemilik kapal yang notabene sebagai investor ini sangat tidak bagus.

"Tentu harapan kami terhadap Mabes TNI bisa melakukan investigasi atas kasus ini, lakukanlah evaluasi dan monitoring dan apa yang harus dilaksanakan selanjutnya.

Kalau memang Kapten dilapangan salah memberikan informasi penanganan atau ada unsur lain atau apapun itu, kalau layak diberikan sanksi ya diberikan sanksi yang tegas," harapnya

Adapun tujuannya antara lain, menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran supaya kewenangan aparat penegak hukum dilakukan dengan secara benar dan tidak disalah gunakan.

"Mengapa saya katakan demikian, dengan adanya kurang buktinya ini, berarti dasar penangkapannya dari awal besar kemungkinan ya lemah atau yaitu tadi tebak-tebak buah manggis saja," katanya.

Perihal kasus ini, Lagat mengaku pihaknya juga telah mempertanyakan kepada Danlanal Batam mengapa kasus ini penyelidikannya lama sekali diputuskan dari lidik ke sidik.

Karena sejak penangkapannya pada tanggal 27 Maret 2021 lalu sampai tanggal 8 April 2021 baru bisa diputuskan kasus ini di hentikan penyelidikannya.

"Danlanal Batam mengatakan kepada saya kalau pihaknya lebih bagus mengambil langkah secara berhati-hati dan netral dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini agar keputusan Lanal Batam itu baik dan benar.

Kalau saya menilai betul memang, tetapi ke depan kalau tidak ada barang bukti ya lepas sajalah. Karena KUHAP nya itukan 1X24 jam saja kok ini sudah 13 hari baru bisa diputuskan terlalu kelamaaan," ujarnya.

Berkaca dari kasus ini, Ombudsman Kepri merasa prihatin kepada pemilik KM. Karya Sampurna, karena hal ini tentu membuat rugi pihak perusahaan, apalagi pemesan rokok tersebut di Songkhla, Thailand yang menunggu kedatangan rokok itu tak sampai-sampai.

Tidak hanya itu, kata lagat, stigma negatif atas crew kapal ini setelah diekspos seperti itu pihak mana yang bisa bertanggungjawab? dan pihak mana yang bisa mengembalikan citra atau nama baik crew kapal ini karena diduga melakukan penyelundupan seperti ini.

"Karena tidak mungkin diganti rugi oleh TNI dari mana uang mereka untuk mengganti kerugian tersebut? Jadinya ya korban lagi masyarakat, korban lagi pengusaha. Jadi ke depan harus ada mekanisme yang jelas terkait penangkapan yang seperti ini," tegasnya.

Kata lagat, Ombudsman Kepri tentu selalu memberikan apresiasi kepada aparat untuk menegakkan hukum yang ada di wilayah hukum Indonesia, akan tetapi dengan jalan yang benar bukan dengan jalan yang salah.

"Rule by The Rule bukan Rule by The Man, ditentukan dulu mana aturan yang dilanggar baru bisa ditegakkan aturan, kalau tidak seperti itu mau di bawa ke mana negara ini? Kalau melakukan penindakan seperti itu," ungkapnya.

Untuk itu, Lagat mengaku Ombudsman Kepri tadi juga telah menghubungi agen kapal PT Batam Putra Tempatan untuk selalu berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengurus Surat Izin Berlayar (SIB) yang baru di KSOP Batam.

"Hal ini akan kita pantau terus agar tidak ada lagi masalah-masalah yang baru terjadi, apalagi masalah seperti ini kembali lagi terjadi," pungkasnya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...