• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 04/07/2020 •
 
Komplek RSUD Ogan Ilir tempat 109 tenaga kesehatan bekerja yang melakukan mogok kerja dan harus menerima kenyataan diberhentikan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.(AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

KOMPAS.com - Kasus pemberhentian 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir Sumatera Selatan bulan Mei lalu segera memasuki babak baru.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Ombudsman Sumsel) yang pada Mei lalu turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi terkait kasus pemberhentian tenaga kesehatan yang menarik perhatian publik itu.

Pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya segera diserahkan ke sejumlah pihak termasuk Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam selaku pihak yang memberhentikan 109 tenaga kesehatan (nakes) tersebut.

Melalui siaran pers per Jumat (3/7/2020), Ombudsman Sumsel melalui Kepala Perwakilannya M Adrian Agustiansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberhentian tenaga kesehatan. Mulai dari tenaga honorer kesehatan yang diberhentikan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, sampai kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Direktur RSUD Ogan Ilir dr Rorreta.

Malaadministrasi 
Pemeriksaan itu untuk menjawab dugaan seputar pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir tersebut, apakah penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur atau tidak.

"Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel sudah menemukan dan mengumpulkan bukti yang valid mengarah pada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam memberhentikan ratusan tenaga kesehatan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan maladministrasi sepertinya yang disangkakan," jelas M Adrian Agustiansyah dalam rilis pers, Jumat (3/7/2020).

Meski demikian jelas Adrian, untuk lengkapnya akan diungkap saat penyerahan LAHP yang secara langsung pada pihak terlapor.

"Nanti secara lengkap hasil pemeriksaan akan kita ungkap saat penyerahan LAHP pada terlapor dalam waktu dekat atau pertengahan Juli ini," tambah Adrian.

Hasil laporan dan konsekuensi ke Bupati Ogan Ilir

Dijelaskan Adrian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tatacara penerimaan, pemeriksan, dan penyelesaian laporan, bahwa keseluruhan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan disusun dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), didalamnya tertuang bentuk malaadministrasi yang dilanggar (jika ada),. "Apabila ditemukan tindakan korektif, diberikan waktu 30 hari kepada pihak terlapor untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar dapat diselesaikan, ini sifatnya mengikat dan terdapat konsekuensi hukum bagi yang tidak mematuhinya," tegas Adrian.

Adrian menambahkan, salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman Sumatera Selatan tidak dipatuhi dan dilaksanakan sebagai mana mestinya, maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta.

Hal itu dilakukan agar ada penguatan-penguatan dan ditingkatkan menjadi rekomendasi yang bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku terlapor.

"Ketentuan dalam pasal 351 ayat 4 dan 5 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berbunyi kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk," kata Adrian lagi.

Sementara Kabag Humas Pemkab Ogan Ilir Adam yang dikonfirmasi via telpon mengatakan, ia tidak bisa berkomentar karena belum membaca siaran pers Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel tersebut.

"Maaf saya belum bisa memberikan komentar," katanya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu 109 tenaga kesehatan yang berstatus honorer diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam karena melakukan mogok kerja karena menuntut APD yang layak, rumah singgah yang representatif dan transparansi uang insentif selama menangani pasien Covid-19.. Tuntutan 109 nakes itu berujung pemecatan karena Bupati Ilyas Panji Alam menganggap tuntutan itu tidak masuk akal sebab semua yang dituntut oleh seluruh tenaga kesehatan tersebut sudah tersedia.


Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Editor : Aprillia Ika


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...