• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus KM Lambelu Pelajaran bagi Semua Pemerintah Daerah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 08/04/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton sangat menyanyangkan penolakan bersandarnya KM Lambelu oleh Pemerintah Sikka di Pelabuhan L Say Maumere.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah di Provinsi NTT ke depan. Hal ini disampaikan Darius kepada VN, Rabu (8/4).

Sehubungan dengan penolakan kapal-kapal Pelni yang sandar di pelabuhan laut wilayah NTT, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ingin menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur pelaksanaan pembatasan, termasuk pembatasan transportasi.

Namun, menurutnya harus dipahami bersama bahwa pembatasan transportasi ini dikecualikan untuk model transportasi penumpang dengan membatasi jumlah penumpang dan jarak antar penumpang.

Terhadap hal ini, PT Pelni telah mematuhi pembatasan tersebut dengan mengurangi 50% penumpang dari total kapasitas kapal, membuat jarak antar tempat tidur dan pemeriksaan kesehatan sebelum membeli tiket bagi penumpang yang berusia di atas 60 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, jika para Bupati menghendaki PSBB di wilayahnya, maka silahkan mengajukan permohonan ke Menkes RI dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan akan dijawab paling lama 4 hari.

"Kepatuhan terhadap PP dan Permenkes tentang PSBB adalah kewajiban penyelenggara negara dan agar tidak menimbulkan kegaduhan di wilayah masing-masing. Semoga kejadian di Maumere tidak terulang lagi di daerah lain," ungkapnya.

Selain Permenkes tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga sudah mengeluatkan surat edaran nomor 13 tajun 2020 tanggal 26 Maret yang berisi jika Pemda menghendaki pembatasan kapal Pelni untuk masuk ke wilayahnya, maka Pemda tinggal menyurati Pelni dan mensosialisasikan ke pengguna jasa sebelum aturan itu ditetapkan.

"Contoh yg sudah dilakukan pemkab Flotim sehingga kapal Pelni tidak masuk lagi. Jangan mendadak seperti kasus Sikka kemarin," tegasnya. (bev/ol)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...