• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kecewa dengan Janji Pemko, Pedagang Lapor ke Ombudsman Sumbar
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 20/02/2019 •
 

PADANG, KLIKPOSITIF -- Ikatan Persatuan Pedagang Pertokoan Komplek (P3K) Ikatan Pedagang Pasar Inpres (IPPI) Padang melaporkan Pemerintah Kota Padang kepada Ombudsman Sumatera Barat, Selasa 19 Februari 2019.

Pelaporan tersebut terkait adanya janji Pemko Padang tentang pembenahan di Pasar Raya Padang yang belum terealisasi.

Ketua IP3K IPPI, Jasman mengatakan, sejak adanya rencana Pemko yang akan melakukan pembenahan dan pembangunan Pasar Raya Padang, disebutkan ada 3 janji yang akan di berikan kepada IP3K IPPI agar di berikan tempat yang layak serta strategis untuk mereka.

"Surat yang datang pada kami sejak tahun 2011 yang lalu dimana saat itu wali kota-nya Fauzi Bahar serta wakilnya Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemko Padang akan menjamin seluruh pedagang IP3K IPPI pemegang kartu hak pakai (kartu kuning) dapat menempati kios pada bangunan baru nantinya dengan cara menunjukkan kartu hak pakai yang sah dan ukuran disesuaikan dengan ukuran semula. Namun nyatanya kios yang diberikan tidak sesuai dengan yang ada di kartu kuning tersebut," ujarnya.

Menurutnya, dalam surat perjanjian tersebut juga disebutkan, terhadap pedagang IP3K IPPI untuk tetap di bagian depan, Pemko memprioritaskan pedagang IP3K IPPI untuk ditempatkan di posisi strategis pada bangunan baru nantinya.

"Namun nyatanya hal itu tidak terjadi, malah kami di tempatkan jauh di belakang dan bukan di depan seperti yang kami harapkan," lanjutnya.

Ia mengatakan, komplek IPPI sebelum adanya pasar raya blok III seperti sekarang ini berada pas di depan pasar raya Blok III tersebut yang saat sekarang ini telah di bangun jalur angkot.

"Kami berharap kepada wali kota saat ini, yang saat di keluarkan surat tersebut menjabat sebagai wakil wali kota, dapat memenuhi janjinya tersebut. Saat ini ada sekitar 19 pedagang komplek IPPI tersebut yang nasib nya tidak menentu dan tengah menanti janji yang di buat oleh Pemko Padang sejak 2011 yang lalu,"

 Sementara itu Plt Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan IP3K IPPI tersebut dan akan menunggu kelengkapan berkas-berkas dari terlapor tersebut.

"Kami memang telah menerima laporannya, sekarang akan kami tunggu kelengkapan berkasnya, jika sudah lengkap nanti maka akan dilakukan verivikasinya dan jika memang ini kewenangan kami maka dalam empat belas hari kedua baru adanya tindak lanjut pertama dari Kami," ujarnya.

[Halbert Caniago]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...