• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Kalsel Sebut PSBB Hanya Instrumen Bukan Tujuan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 23/04/2020 •
 
foto by jejak rekam

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal Ramadhan 1441 Hijriyah atau efektif per Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 Wita, harus disosialisasikan merata.

"Pertanyaannya adalah apakah sudah semua masyarakat memahami PSBB tersebut? Sudahkah masyarakat membaca peraturan yang memayunginya. Sudah cukukan sosialisasi yang disampaikan. Ini menjadi pertanyaan kita semua," ucap Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Rabu (22/4/2020).

Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini menegaskan patut diketahui PSBB adalah instrument untuk menghentikan laju penularan Covid-19 dengan membatasi ruang gerak masyarakat.

"PSBB itu bukan tujuan.  Salah besar bila menempatkan PSBB sebagai tujuan. Tujuannya sendiri, agar Banjarmasin terbebas dari wabah Covid-19," ucap Majid.

Untuk itu, mantan Ketua KPU Banjarmasin ini mengingatkan sebagai instrumen, sebelum diberlakukan harus disiapkan bahan evaluasi.

"Sebelum PSBB, harus ada gambaran yang terang benderang soal Covid-19 ini. Gambaran kondisi tersebut bisa dilihat bersama-sama.  Dengan begitu, ada pembanding antara sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB," paparnya.

Setelah PSBB, beber Majid, maka kita semua melewati proses 14 hari ke depan. Namun, ada pertanyaan utama yang harus dilihat adalah apakah Banjarmasin terbebas dari Covid-19 atau masih mewabah?

"Kalau masih mewabah, di mana celahnya? Apa sebabnya? Instrumennya yang salah atau penerapannya yang tidak utuh? Atau ada sebab lain?" ucapnya.

Majid menyarankan agar bahan evaluasi tersebut harus disiapkan Pemkot Banjarmasin. Untuk itu, Majid mengatakan Ombudsman menyarankan agar selayaknya semua warga kota mengetahuinya, sehingga bisa memetakan pada daerah mana instrumen tersebut efektif, dan daerah mana yang tidak.  

"Apalagi ketika dianggap belum berhasil dan harus diperpanjang untuk 14 hari berikutnya. Maka PSBB sebagai instrumen tadi, harus dilihat ulang, sebelum kembali digunakan. Karena di rumah saja untuk waktu hingga dua kali 14 hari, bukan perkara sederhana, sangat kompleks masalahnya," pungkas Majid.(jejakrekam)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...