• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Kaltara Sebut Bolak-balik Berkas Perkara Hanya Buang Waktu dan Biaya
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Kamis, 25/03/2021 •
 
Kepala Ombudsman Kaltara (foto by Risnawati, Tribun Kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Terkait zona integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kepala Ombudsman Kalimantan Utara, Ibramsyah mengatakan bahwa Kejari Tarakan telah memberikan pelayanan satu pintu.

"Tetap akan kita pantau, evaluasi, yang berakaitan dengan zona integritas, termasuk juga perilaku oknum jaksa.

Jadi, Ombudsman, KPK dan Menpan itu satu tim evaluasi zona integritas. Kalau itu tidak memenuhi, tentu akan gugur. Makanya harapan kita tidak ada laporan dari masyarakat," ujarnya, Selasa (23/3/2021)

Meski begitu, dirinya mengapresiasi Kepala Kejari Tarakan, yang mana belum sebulan di Tarakan sudah berkeinginan untuk mencanangkan zona integritas.

"Ada proses dan indikator, tapi sudut pandang kami dari pelayanan publiknya. Bagaimana jaksa, bagaimana pelayanannya terhadap perkara, melayani perkara, apakah tidak ribet, tidak menyusahkan masyarakat, berkas. Pokoknya profesional saja," jelasnya.

Sementara itu Ibramsyah sampaikan, ada beberapa catatan bagi Kejari Tarakan, yakni berkaitan dengan P19 dan P21.

"Bolak balik, padahal harusnya profesional. Kalau dikoreksi, harusnya kembalinya sebagai koreksi dan diterima bukan di bolak balik. Ini membuang waktu, membuang biaya, dan tenaga," katanya.

"Sebenarnya apakah salah penyidik atau salah dari penuntut umum. Ini termasuk tidak profesional, ada unsur kesengajaan. Tapi itu oknum karena tidak semua orang," sambungnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...