• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman NTT : Jika Tak Miliki Dasar Hukum, Pungutan di PNK Termasuk Pungli
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 03/12/2019 •
 
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019) sore 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Praktik pungutan dalam dunia pendidikan tinggi kembali terjadi.

Kali ini Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) diduga melakukan berbagai pungutan yang dinilai memberatkan mahasiwa dan orangtuanya.

Pungutan ini diungkapkan seorang mahasiswa yang telah menjadi alumni Jurusan Teknik Sipil berinisial FS, ia telah diwisuda kampus itu pada Sabtu (30/11/2019) lalu dan seorang orangtua mahasiswa jurusan itu kepada redaksi Harian Pagi Pos Kupang.

Diungkapkan narasumber tersebut, pungutan yang dilakukan di antaranya mewajibkan mahasiwanya menyetor sejumlah uang ke jurusan untuk menyediakan makanan saat mahasiswa melakukan ujian proposal dan ujian skripsi.

Mahasiswa tidak diberikan kwitansi pembayaran dan pertanggungjawaban uang tersebut.

Selanjutnya, pungutan juga dilakukan pihak jurusan dengan mengharuskan mahasiswa menyetor Rp 250 per mahasiswa untuk melakukan kegiatan yudisium dan pelepasan calon wisudawan di Hotel Aston Kupang.

Pungutan lainnya yakni mewajibkan para mahasiswa yang mengurus skripsi untuk membeli pembatas kertas berwarna kuning dan memiliki logo PNK dengan harga Rp 2 ribu per kertas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, berbagai pungutan di Jurusan Teknik Sipil PNK jika tidak ada dasar hukum memungut maka masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

"Dan bisa menjadi objek pengawasan tim saber pungli," katanya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (3/12/2019).

Pihaknya meminta para mahasiswa menyampaikan info pungutan ini ke pimpinan universitas (direktur PNK) agar hal tersebut segera dihentikan.

Menurutnya, mahasiswa bisa membeli sendiri makanan tersebut saat ujian sesuai perkiraan jumlah dosen dan mahasiswa yang datang.

Di lain sisi, menyiapkan makan menurutnya bukan kewajiban mahasiswa.

"Saya kira di fakultas lain tidak demikian. Saya imbau PNK mengevaluasi kembali kebijakan itu agar tidak memberatkan mahasiswa," tegasnya.

Sejatinya dunia pendidikan, kata Darius, menghindari diri dari hal-hal yang sifatnya pungutan tidak atas kesepakatan bersama seperti yang diduga terjadi di jurusan tersebut.

"Apalagi tidak ada kwitansi pembayaran dan lain-lain. Ini soal menanamkan nilai kejujuran di dunia pendidikan," tegasnya.

Kepada Ketua Jurusan Teknik Sipil PNK, pihaknya meminta segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dan memberatkan mahasiswa seperti dihentikan.

"Berikan keleluasaan kepada mahasiswa membeli makan sesuai jumlah orang yang hadir. Atau jika mahasiswa merasa tidak mampu membeli makan, itu bukan suatu keharusan kan. Jika tak punya uang 500 rb, apa mahasiswa tak boleh ujian?" Katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan pungutan liar dengan mewajibkan mahasiwanya menyetor sejumlah uang.

Tidak tanggung-tanggung, para mahasiswa yang hendak melakukan ujian proposal dan ujian skripsi dipungut uang sebesar Rp 500 ribu per mahasiwa.

Sejumlah uang ini diberikan kepada pihak jurusan untuk menyediakan makanan saat ujian tersebut.

Demikian disampaikan seorang mahasiswa Jurusan Teknik Sipil berinisial FS yang telah diwisuda kampus itu pada Sabtu (30/11/2019) lalu.

Saat ditemui di kediamannya pada Senin (2/12/2019), FS mengaku kebijakan tersebut ditetapkan oleh pihak dibawah kepemimpinan Ketua Jurusan Teknik Sipil, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng.

"Kalau kejur (ketua jurusan) yang sebelumnya tidak seperti itu, sebelumnya terserah kami mau bawa makan atau tidak. Tapi, setelah kejur baru yang menjabat pada 2018 lalu, kebijakan ini diberlakukan," tandasnya.

Bersama sejumlah rekannya, uang tersebut disetor pada bagian administrasi jurusan tanpa diberikan kwitansi pemberian uang.

"Kami tidak tidak tahu (jurusan) yang lain, kami diminta Rp 500 ribu untuk ujian proposal dan ujian skripsi. Kami setor bagian administrasi dan tidak diberikan kwitansi," katanya.

Alasan pihak jurusan memberlakukan kebijakan tersebut karena makanan yang disediakan oleh mahasiswa kepada dosen pembimbing dan dosen penguji serta pegawai dirasa tidak higienis.

"Alasan kumpul uang karena makanan (nasi kotak yang disediakan mahasiwa) bilang sudah basi atau tidak enak lah. Intinya dirasa tidak higienis," katanya.

Padahal, kata FS, mahasiswa tidak mungkin melakukan hal tersebut dan sebagian dosen pun tidak mempersoalkan apakah mahasiwa menyiapkan makanan saat ujian atau tidak.

Dijelaskannya, para mahasiswa dijadwalkan sehingga mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi secara bersamaan atau berkelompok, selanjutnya dilakukan ujian secara bersama dan makan bersama.

Pihak jurusan yang menerima uang dari mahasiswa lalu membeli makanan di satu usaha jasa katering yang terletak di wilayah Liliba, Kota Kupang.

"Mereka mau ujian lebih dari satu. Kalau 5 orang siap sudah Rp 500 ribu per orang. Kami waktu itu ada banyak orang yang ujian tapi tetap bayar dengan harga yang sama. Kalau satu orang dia siap sudah untuk prasmanan, tidak ada nasi kotak," jelasnya.

Selain tidak memberikan kwitansi penyetoran uang, para mahasiswa pun tidak tahu pengelolaan uang hingga penyediaan makanan yang dibawa oleh pihak katering ke kampus saat ujian.

"Tidak ada pertanggungjawaban sama sekali," jelasnya.

Selanjutnya, pungutan juga dilakukan pihak jurusan dengan mengharuskan mahasiswa menyetor Rp 250 per mahasiswa untuk melakukan kegiatan yudisium dan pelepasan calon wisudawan di Hotel Aston Kupang.

Tidak hanya di situ, lanjut FS, pihak kampus juga mewajibkan para mahasiswa yang mengurus skripsi untuk membeli pembatas kertas berwarna kuning dan memiliki logo PNK.

Kertas pembatas ini dibanderol dengan harga Rp 2 ribu per kertas.

"Kami diwajibkan membeli kertas pembatas, dan mereka catat. Ini kebijakan kejur, tapi titip di bagian administrasi," ungkapnya.

Lagi-lagi, kebijakan ini diambil pada masa kepemimpinan Ketua Jurusan Teknik Sipil, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng.

"Kertas itu ada logo PNK, satu lembar harganya Rp 2 ribu. Dan paling sedikit saya beli sebanyak 26 lembar, entah kawan lain bagaimana. Kami harus beli lebih karena saat konsultasi ada juga koreksi sehingga untuk jaga-jaga. Semenjak dia naik kebijakan ini diberlakukan, tapi di kejur lainnya tidak ada," paparnya.

Adanya berbagai pungutan tersebut membuat mahasiswa mengeluh sebab mengeluarkan uang yang dirasa tidak sedikit hingga diwisuda.

Namun, para mahasiswa hanya sebatas mengeluh pada WhatsApp grup yang beranggotakan sesama mahasiswa, tanpa melakukan protes karena takut dipersulit dalam kepengurusan tugas akhir.

"Mau komplain tapi takut," katanya.

Mewakili sejumlah rekannya, FS meminta untuk pungutan-pungutan tersebut dihilangkan dan meminta pihak penegak hukum melakukan audit.

Selanjutnya, pihaknya juga menginginkan PNK memberikan sanksi tegas yakni ketua jurusan Teknik Sipil diberhentikan dari jabatannya, karena dinilai menyusahkan mahasiwa melalui kebijakannya serta gaya kepemimpinan yang tidak disukai banyak mahasiswa.

Selain itu, redaksi Pos Kupang juga mendapatkan pengeluhan dari orangtua mahasiswa Jurusan Teknik Sipil kepada pihak jurusan, terkait pungutan uang untuk pembelian makanan saat ujian proposal dan ujian skripsi.

Orangtua mahasiswa tersebut enggan namanya ditulis karena anaknya masih berstatus mahasiswa di jurusan tersebut.

Sebagai orangtua mahasiswa, pihaknya merasa sangat dibebani dengan kebijakan yang diambil sepihak oleh Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang berkaitan dengan biaya seminar proposal, ujian akhir dan yudisium yang tidak ditemukan di lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Dijelaskannya, mahasiswa semester akhir harus membayar seminar proposal sebesar Rp 250 ribu per mahasiwa, ujian akhir sebesar Rp 500 ribu per mahasiswa dan Yudisium sebesar Rp 250 ribu per mahasiswa.

"Pungli ini dengan alasan konsumsi untuk para dosen dan pegawai. Mohon pimpinan Politeknik Negeri Kupang menertibkan pungutan-pungutan seperti ini yang sangat merugikan mahasiswa dan masyarakat sebagai stakeholder Politeknik. Terima kasih," tulisnya.

POS-KUPANG.COM yang mendapatkan informasi, pada Jumat (29/11/2019) siang sekitar pukul 13.40 Wita berusaha untuk mengkonfirmasi Ketua Jurusan Teknik Sipil, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng.

Namun, pihak Jurusan Teknik Sipil PNK enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

Walaupun sempat diwawancarai disela gladi bersih wisuda PNK di Auditorium PNK, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng enggan untuk pernyataannya ditulis.

Setelah itu, Ketua Jurusan Teknik Sipil, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng meminta Reporter POS-KUPANG.COM untuk bertemu di ruang kerjanya yang terletak tidak jauh dari Auditorium PNK.

Saat ditanya kenapa diminta ke ruang kerjanya, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng mengatakan, pihaknya ingin membuat berita acara telah diwawancarai POS-KUPANG.COM.

"Kita ke jurusan saja, kita buat berita acara dan ada saksi serta tanda tangan sebagai bukti," katanya.

Setelah memasuki ruang kerjanya, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng lalu meminta Sekertaris Jurusan Teknik Sipil bernama Theresia A. Bria, ST., MT dan seorang dosen lainnya untuk duduk bersama berbicara terkait hal tersebut.

Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng saat itu mempertanyakan narasumber yang memberikan informasi dan tidak mau berkomentar jika narasumber tersebut tidak diberitahukan kepada dirinya.

Selanjutnya, Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng lalu meminta tanda pengenal untuk difotocopy, mempertanyakan surat tugas dari POS-KUPANG.COMdan mempertanyakan nama redaksi yang memberikan tugas.

Tidak hanya itu, dalam buku tamu Jurusan Teknik Sipil yang ditulis Reporter POS-KUPANG.COM, juga dipersoalkan karena menulis perihal kedatangan untuk konfirmasi dugaan pungutan yang dilakukan pihak jurusan.

"Kami bisa tuntut Pos Kupang," katanya dengan nada tinggi.

"Tulis juga nama bos lu (kamu) yang kasih tugas," ujarnya sambil menunjuk buku tamu jurusan.

Perlakuan pihak jurusan kepada Reporter POS-KUPANG.COM tersebut, sangat berbeda ketika reporter melakukan tugas peliputan di jurusan itu sebelumnya.

Tercatat sudah berulang kali Reporter POS-KUPANG.COM melakukan tugas peliputan dan mewawancarai ketua jurusan, namun pihak jurusan tidak pernah mempertanyakan banyak hal setelah identitas sebagai reporter ditunjukkan.

Pihak jurusan, kata Dian E. W Johannis, ST.,M.Eng yang ditemani rekan dosen, akan memberikan pernyataan jika narasumber untuk pungutan liar ini diberitahukan kepada dirinya dan meminta reporter menunjukkan surat tugas dan surat penugasan perihal maksud wawancara kepada jurusan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)















Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...