• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Puji Pelayanan Publik Soppeng
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 14/02/2019 •
 
Foto by Sulselekspress

WATANSOPPENG, SULSELEKSPRES.COM - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan, memuji Kabupaten Soppeng karena pelayanan publiknya tidak berada di Zona Merah.

hal itu disampaikan Subhan saat bertemu dengan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Rasak, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng Kamis, (14/2/2019).

Subhan menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Selain itu Subhan menjelaskan metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan Publik yang digunakan adalah metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan Fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu priode tertentu.

"Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD/ OPD tentang waktu pelaksanaan observasi supaya bisa mendapatkan informasi yang real dan akurat di lokasi kunjungan," tuturnya.

Lanjut dia, untuk Kabupaten Soppeng nilai kepatuhannya tidak berada di Zona Merah, dan masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi.

Bupati Soppeng saat memberikan sambutan mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Soppeng sudah melakukan usaha yang maksimal dalam melayani masyarakat, Pemerintah ditempatkan sebagai pelayan atau abdi masyarakat.

"Kami menyadari bahwa hasil kerja kami selama ini belum maksimal dan masih belum sempurna, semoga kedatangan Ombudsman bisa memberikan motivasi atau arahan demi terciptanya pemerintahan yang melayani dan lebih baik," ujarnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekda Soppeng, Asisten dan Staf ahli Setda, Para kepala SKPD/OPD, dan Para Camat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...