Kepala Perwakilan Ombudman RI Sumut: Karakter Jujur Harus Ditanamkan Sejak Usia Dini
Medan - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S.Sos berkunjung ke MTs Negeri 2 Jalan Pancing Medan pada kegiatan Upacara Bendera dan sekaligus didaulat sebagai Pembina Upacara, Senin (03/09/18).
Suatu kehormatan bagi Keluarga Besar MTs Negeri 2 Medan, dan dalam amanatnya Abyadi Siregar menyampaikan perlunya siswa mengenal apa itu Ombudsman, tugas dan fungsinya. Melihat pentingnya keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Abyadi Siregar menekankan pentingnya karakter jujur ditanamkan dan diamalkan sejak usia dini. Karena banyaknya penyimpangan pelayanan publik yang terjadi saat ini adalah akibat dari minimnya pengamalan sikap jujur dan integritas moral.
Suatu kehormatan bagi Keluarga Besar MTs Negeri 2 Medan, dan dalam
amanatnya Abyadi Siregar menyampaikan perlunya siswa mengenal apa itu
Ombudsman, tugas dan fungsinya. Melihat pentingnya keterlibatan peran
serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Abyadi Siregar menekankan pentingnya karakter jujur ditanamkan dan
diamalkan sejak usia dini. Karena banyaknya penyimpangan pelayanan
publik yang terjadi saat ini adalah akibat dari minimnya pengamalan
sikap jujur dan integritas moral.
Abyadi Siregar yang merupakan alumni dari MTs Negeri Medan yang pada
waktu itu masih berlokasi di Jl. Pancing juga memotivasi siswa-siswi MTs
Negeri 2 Medan untuk terus bekerja keras menimba ilmu dan meningkatkan
wawasan, karena alumni madrasah terbukti bisa menjadi pemimpin dan
berkiprah di masyarakat seperti dirinya yang saat ini mendapat
kepercayaan memimpin Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera
Utara.
Dalam kesempatan kunjungannya di MTs Negeri 2 Medan Kepala Ombudsman Sumut juga menyempatkan bertukar pikiran dengan guru-guru dan pegawai di lingkungan MTs Negeri 2 Medan seraya berpesan untuk meningkatkan proteksi diri masing-masing dari penngaruh hal-hal menyimpang dalam menerapkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan yang esensinya adalah pelayan kepada masyarakat.