• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

KEPATUHAN STANDART PELAYANAN PUBLIK PEMKOT JAYAPURA TEMPATI POSISI KE-33 SE-INDONESIA
PERWAKILAN: PAPUA • Rabu, 31/01/2018 •
 

 

JAYAPURAKOTA - Pemerintah Kota Jayapura berhasil menempati posisi ke-33 dari 100 Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam  kategori Kepatuhan Standart Pelayanan Publik Tertinggi, hal ini ditandai dengan pemberian penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2017 Oleh kepala Ombusman RI Perwakilan Papua Iwangin Sabar Olif, Kepada Wali Kota Jayapura, Dr.Benhur Tomi Mano.MM dalam kesempatan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Selasa 22 Januari 2018.

Pemberian penghargaan tersebut diraih berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga tersebut tahun 2017 pada total 11 OPD dilingkungan pemerintah Kota Jayapura yang bertupoksi langsung pada Pelayanan Publik dengan grafik warna penilaian, kategori Merah, Kuning dan Hijau.

Dua OPD dilingkungan Pemerintah kota Jayapura, masing-masing Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) berada pada kategori Hijau, yakni dengan penilaian tertinggi, sedang sembilan (9) OPD lainnya masih berada pada posisi kategori kuning.

"Dari 100 kabupaten/kota yang dinilai kita berada pada posisi 33 se-indonesia,ada sekitar 11 OPD,yang sudah berada pada zona hijau baru dua OPD, yaitu DUKCAPIL dan BPPTSP,dan ada beberapa OPD yang berada pada zona merah,dan juga zona kuning,"ujar Wali Kota Jayapura, usai menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2017 Oleh kepala Ombusman RI Perwakilan Papua.

Sembilan Dinas yang dimaksudkan ialah, Dinas Kesehatan,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pendidikan,Dinas Perhubungan,Disperindakop,Dinas Pertanian,Dinas Peternakan Dan Dinas Tenaga Kerja,termasuk Polresta Jayapura.

Beberapa OPD diantaranya dikatakan Wali Kota berada pada posisi stagnan pada posisi kategori Kuning (sedang),ada juga malah menurun,untuk itu Walikota berpesan agar tiap OPD tersebut dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja dengan baik dan memuaskan.

"Ini semuanya sudah berada pada pada zona kuning tapi mereka tidak meningkatlkan kinerja dengan optimal sehingga turun,seperti tadi disampaikan contoh Dinas Pendidikan di tahun 2016 dia sudah berada di zona kuning tinggal selangkah lagi zona hijau, karena dia tidak melakukan hal-hal yang cepat-tepat efesien sesuai dengan  standart pelayanan minimum dan standart operasional prosedur dan juga harus melakukan index komulatif yang bisa mengukur sejauh mana tugas-tugas mereka,"tambah Wali Kota Jayapura.

Wali Kota selanjutnya menegaskan agar semua pelayanan publik baik Dinas hingga Distrik dan Kelurahan agar melakukan pelayanan yang Excelent dan transparan kepada masyarakat.

"Semua pelayanan publik tidak hanya di Dinas tetapi di Distrik,semua Kelurahan, harus melakukan pelayanan yang exelent kepada masyarakat,ini penilaian dari pusat dari Ombusmen RI, saya harabkan juga Dinas-Dinas harus membuat SPM mereka, harus membuat SOP mereka,harus juga bisa menghitung index komulatif pelayanan mereka dan harus tranparan,"tegas Wali Kota.(Humas)


Sumber: http://jayapurakota.go.id/berita698/kepatuhan-standart-pelayanan-publik-pemkot-jayapura-tempati-posisi-ke-33-se-indonesia.html?1516601977


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...