• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepri Masuk Kategori Rendah Indeks Persepsi Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 05/03/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Kepri Lagat Paroha Siadari mengatakan dari hasil indeks persepsi maladministrasi tersebut, Kepri mendapat skor 5,45 dan masuk dalam kategori rendah.

"Semakin mendekati angka 10, maka semakin tinggi maladministrasi," ujar Lagat di Kantor Ombusdman Kepri, Batam, Selasa (5/3/2019).

Selain Kepri, ada juga Provinsi Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Penelitian indeks persepsi maladministrasi di Kepri diambil sampel secara kuisioner di Kabupaten Lingga mewakili daerah pedesaan, dan Tanjungpinang mewakili wilayah perkotaan.

"Totalnya ada 280 orang yang dilakukan sampel, itu berlaku pada masing-masing provinsi," kata Lagat.

Ada empat unsur bidang layanan yang akan dinilai, yaitu kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan.

Pertanyaan yang diajukan dalam kuisioner terkait dengan penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan perilaku petugas pelayanan.

"Kuisoner diisi secara on the spot oleh pengguna layanan," kata dia.

Setelah kuisioner tersebut diisi, pihaknya kemudian memberikan kepada Kantor Ombusdman RI untuk diproses dan hasilnya baru diberikan kepada masing kantor perwakilan.

Walaupun Kepri masuk dalam kategori maladministrasi rendah, masih ada beberapa permasalahan terkait pelayanan yang belum tuntas. Pihaknya mendapatkan laporan yang paling banyak dari masyarakat terkait pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Terutama di Kota Batam, laporan yang mendominasi masih tentang KTP," kata dia.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Batam dapat mencermati permasalahan tersebut. Selain itu juga masyarakat juga diharapkan dapat proaktif, seperti KTP yang belum selesai dicetak bisa ditanyakan kepada pihak kecamatan.

"Jika ada terkendala pelayanan bisa dilaporkan," katanya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...