• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Klarifikasi Bupati, Ombudsman Ditemui Kepala Dinas PMD
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 19/09/2019 •
 
Dr. Agus Widiyarta, S.Sos., M.Si. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (foto doc. damarkita.com)

Bojonegoro-Tim Klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hari Rabu 18-9-2019 seharusnya meminta Klarifikasi langsung kepada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah namun hanya ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Djuono Poerwiyanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP). Alasan yang disampaikan adalah Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Pj Sekretaris Daerah Abimanyu Ponco atmojo sedang ada kegiatan di Provinsi Jawa Timur.

Kedatangan Tim Klarifikasi yang berjumlah empat orang yang dipimpin langsung oleh Agus Widyarta Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur ini, untuk penyelesaian laporan masyarakat berhubungan dengan proses pengajuan perizinan dari Desa Ngampel berhubungan dengan Pasar Ngampel.

Agus Widyarta mengatakan memang pihaknya berharap Bupati Anna dapat hadir langsung untuk klarifikasi namun karena yang bersangkutan berhalangan, pihaknya  tidak mempermasalahkan karena masih dalam rangka konsiliasi.

"Tapi nanti pada saat mediasi yang diperlukan bupati harus hadir sendiri" Kata Agus Widyarta

Agus Widyarta menyampaikan  dari pertemuan tersebut  ada tiga hal yang ditemukan yakni Bupati sudah mengajukan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta pertimbangan hukum dalam penerbitan izin bangun guna serah Pasar Desa Ngampel yang dikirim pada tanggal 12-9-2019. Berikutanya pihak Bupati Bojonegoro sudah memberitahukan kepada Kepala Desa Ngampel sebagai pelapor, terkait permintaan LO ke Kejaksaan Negeri tersebut. Terkahir pihak kepala Desa Ngampel akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro agar Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam membuat LO obyektif.

"jadi kita menunggu LO Kejasakaan" Kata Agus Widyarta.

Agus-sapaanya- menambahkan dalam pertemuan antara pihak Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Desa juga ada kesepakatan bahwa dalam waktu dua minggu LO dari kejaksaan sudah keluar dan kepastian diizinkan atau tidak diizinkan bangun serah guna Pasar Desa Ngampel juga sudah keluar. Agus juga menyampaikan bahwa pihak ombudman juga berencana bersurat kepada Kejasakaan Negeri Bojonegoro berdasarkan surat dari terlapor yakni Pemkab Bojonegoro terkait permintaan LO tersebut.

"Terkait dugaan mal adaministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro  benar atau tidak, akan tertuang dalam Laporan Akhir Pemeriksaan Ombusman" Ujar Agus

Tim dari Ombudsman keluar dari Ruang Kepala Dinas dengan membawa dokumen fotokopi surat dari Pemkab Bojonegoro kepada Kejaksaan dan surat dari Pemkab Bojonegoro kepada terlapor. Sementara dokumen yang lain sudah ada di kantor ombudsman dari pelapor.

Penulis : Tim

Editor : Syafik


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...