• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Komitmen Bebas Siswa Titipan, Ombudsman Kalbar Ungkap Sejumlah Temuan PPDB 2018
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 02/05/2019 •
 

Laporan Wartwan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN -Tahun ini merupakan langkah awal Dinas Pendidikan (Disdik) Kalbar menciptakan bebas unsur Korupsi, Kolusi maupun Nepotisme (KKN) dalam mekanisme Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), dengan tidak menerima atau melegalkan praktik peserta didik titipan yang kerap terjadi saat PPDB.

Menyikapi tidak adanya celah bagi peserta didik titipan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman untuk mengantisipasi adanya titipan calon peserta didik dari oknum pejabat maupun dari pihak sekolah yang ingin melewati di luar jalur yang sudah di tentukan. Pihaknya memperketat pengawasan dan akan melakukan penolakan apabila itu terjadi.

"Apabila orang tua murid merasa anaknya tidak sanggup melalui proses PPDB di sekolah negeri, diminta agar tidak memaksakan dengan mencoba berbagai cara termasuk menitipkan pada oknum pejabat maupun pihak sekolah," tegas Suprianus usai penandatanganan komitmen PPDB 2019 Bersih dan Bebas Maladministrasi yang digadang Ombudsmen RI perwakilan Kalbar, di Hotel Neo Pontianak, Kamis (2/5/2019).

Komitmen tersebut ditandatangani sejumlah stake holder seperti Disdik Provinsi Kalbar, Disdik Kubu Raya, Disdik Kota Pontianak, Kanwil Kemenag Agama Kalbar, serta Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. Sementara perwakilan DPRD Provinisi, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tak menghadiri undangan yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Kalbar tersebut.

Kadisdik Kalbar Suprianus Herman menuturkan, pihaknya juga telah mengevaluasi seluruh proses PPDB pada 2018. "Tahun lalu kita telah evaluasi. Tahun ini kita telah berkomitmen untuk menyelenggarakan PPDB secara bersih dan bebas maladministrasi," ujarnya.

Suprianus menuturkan untuk PPDB untuk jenjang SMA murni menggunakan jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.

"Patokanya siswa itu masuk atau tidaknya itu bukan pada kedekatan dengan kepala sekolah, Kepala Dinas, Pejabat daerah, aparat hukum dan lainnya akan tetapi pada aturan. Kita sudah komitmen untuk tahun ini tidak ada lagi istilah titipan siswa PPDB," tukasnya.

Diperketatnya sistem penerimaan PPDB oleh Disdik Kalbar tidak lain merupakan efek yang tejadi selama ini, dan merupakan rahasia umum, jika jalur titipan kerap terjadi dengan mengatas namakan oknum pejabat, maupun orang dalam dari lingkungan pendidikan.

Bahkan Kadisdik Kalbar Suprianus Herman memastikan, dirinya akan memantau secara ketat dan langsung pada saat pelaksanaan PPDB 2019. Bahkan sanksi siap ia berikan bagi oknum sekolah yang nakal yang memasukan peserta baru titipan, tanpa melalui proses dan mekanisme PPDB.

Selain itu, Suprianus telah memerintahkan seluruh jajaranya di dinas pendidikan termasuk panitia penyelenggara PPDB agar tidak menjanjikan memasukan siswa ke sekolah tertentu dengan istilah titipan. "Semua murni sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya yang mengaku telah menyusun dratf Peraturan Pubernur (Pergub) terkait penyelengaraan penerimaan peserta didik baru.

Sementara itu, Ombudsman Ri Perwakilan Kalbar menginisiasi Komitmen Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019 yang bersih dan bebas maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar Agus Priyadi menjelaskan pihaknya akan kembali mengejar komitmen dari DPRD baik Kalbar maupun Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

Saat disinggung tentang ketidak hadiran Komisi D DPRD Kota Pontianak, Komisi IV DPRD Kubu Raya dan Komisi V DPRD Kalbar, dimaklumi oleh Agus karena masih dalam proses perhitungan suara pasca Pileg 17 April lalu.

"Tentu kita akan melakukan audiensi lagi ke mereka untuk menegaskan komitmen dalam PPDB bahwa tentang siswa titipan itu sudah tidak diperolehkan lagi," ujarnya.

Agus memaparkan bahwa selama proses PPDB tahun 2018 lalu pihaknya menemukan sekitar 300an siswa titipan dari enam sekolah baik di SMP dan SMA negeri di Kota Pontianak yang telah disampling Ombudsman.

"Itu membuat kita miris. Ketika kita bicara soal titipan banyak pihak yang terlibat di situ. Ada oknum DPR, Polisi, Pemda, LSM dan lain-lain," ujarnya. 

Ombudsman Perwakilan Kalbar mendorong bahwa PPDB tahun 2019 ini berjalan sesuai dengan ketentun. Kalau memang siswa atau anak didik tidak bisa masuk ke sekolah tertentu yang diinginkan jangan dititipkan dengan dalih apapun. 

Sebab menurut Agus, hal tersebut menyangkut soal ketidakpatuhan terhadap aturan dan ketentuan terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah. 

"Ke depan kita harap ada Pergub atau perbup yang bisa menjadi dasar hukum ataupun ada petunjuk teknis dari dinas pendidikan tidak memperbolehkan sekolah menerima siswa diluar jalur resmi. Jika ditemukan pelanggaran PPDB maka penyelenggara diberikan sanksi dan siswa di keluarkan," ujarnya.

Agus menerangkan hal tersebut telah didorong oleh Ombudsman kalbar pada tahun lalu agar para pemangku pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun Pemprov Kalbar dapat memberikan perlindungan penyelanggara PPDB agar ketika ada yang ingin menitipkan siswa di sekolah tertentu melalui jalur tidak resmi secara otomatis tertolak. 

"Penyelanggara PPDB tidak boleh lagi menerima siswa di luar ketentuan. Penerimaan siswa harus melalui ketentuan yang resmi seperti zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jadi, idak ada lagi istilah siswa titipan. Kalau ada maka harus dikeluarkan," pungkasnya.


Penulis: Hamdan Darsani
Editor: Didit Widodo


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...