• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Komitmen Bersama untuk Melaksanakan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Minggu, 27/10/2019 •
 
Pelepasan Balon saat kegiatan pekan layanan publik tanpa maladministrasi (dokumentasi Media Center Palangka Raya)

MEDIA CENTER, Palangka Raya - Pemerintah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail pada Acara malam Deklarasi dan Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi, yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah
di Taman Pasuk Kameluh Kota Palangka Raya, Sabtu (26/10/2019).

Seperti yang kita ketahui bersama dewasa ini lanjut wagub, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Sementara dengan adanya pekan layanan publik tanpa maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman memberikan bukti kongkrit kepada masyarakat bahwa perbaikan pelayanan publik mutlak diperlukan agar pandangan buruk masyarakat kepada pemerintah dapat diperbaiki, dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, serta kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik, lanjutnya.

Selama ini masyarakat masih menilai buruk tentang Pelayanan publik hal ini mengakibatkan terganggunya psikologi masyarakat yang terindikasi dari berkurangnya rasa saling menghargai di kalangan masyarakat, timbul rasa saling curiga, meningkatnya sifat eksklusifisme yang berlebihan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidak peduliaan masyarakat baik terhadap pemerintahan maupun sesama.

Sedangkan Hakekat dari pelayanan publik itu sendiri jelasnya lagi adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan Kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Kunci dari pelayanan publik secara sederhana dengan istilah "3A, yaitu Attitude, Attention, dan Action" ungkapnya. Attitude artinya membudayakan budaya ramah yaitu Salam, Sapa dan Senyum.

Attention dengan kembali memberikan perhatian penuh kepada masyarakat dengan lebih mendengarkan dan juga memahami kebutuhan masyarakat dalam sebuah pelayanan, dan Action selalu berinovasi dengan memberikan aksi nyata untk perbaikkan kualitas pelayanan publik bukan sekedar wacana, cita-cita dan harapan saja.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri maka dengan hadirnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dapat mendukung gerakkan anti maladministrasi dalam seluruh instasi yang ada di Kalimantan Tengah tidak hanya dalam sepekan ini saja tapi kita lakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatangan komitmen bersama untuk melaksanakan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi, dan mendorong peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di Kalimantan Tengah, pungkasnya. (MC. Isen Mulang/Ykris)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...