• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kronologi Pencabutan Beasiswa Mahasiswi IPB karena Pindah Agama
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 01/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut by Kumparan

Medan - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tengah menangani pencabutan beasiswa yang menimpa mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip. Beasiswa Utusan Daerah (BUD) yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, itu diduga dicabut Pemkab lantaran Arnita menjadi mualaf atau pindah ke agama islam.


Beasiswa itu diberikan kepada Arnita karena dia merupakan siswi yang berprestasi di Kabupaten Simalungun. Beasiswa itu juga yang kemudian mengantarkan Arnita menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman terhadap IPB, kronologi pencabutan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:

Tahun 2015

Arnita tercatat sebagai mahasiwi pada Program Studi Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa Simalungun yang mendapat Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Nama Arnita mencuat sebagai penerima beasiswa lantaran direkomendasikan oleh Bupati Simalungun.

Semua biaya perkuliahan dinyatakan ditanggung oleh BUD tersebut. Disebutkan bahwa Pemkab Simalungun mencairkan dana ke masing-masing rekening mahasiswa, termasuk ke rekening Arnita. Nantinya, mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut yang membayarkannya ke IPB.

Juli/Agustus 2015

Sekretariat BUD menerima informasi bahwa Arnita pindah agama dari Protestan ke Islam. Kala itu, Program Pendidikan dan Kompetensi Umum (PPKU) agama yang diambil oleh Arnita adalah agama islam.

Semester Ganjil 2015/2016

Arnita mendapat Indeks Pretasi (IP) 2,61. Bersamaan dengan itu pula, Arnita masih dapat membayar biaya pendidikan semester pertama ke IPB.

Semester Genap 2015/2016

Arnita mendapat IP 2,84. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dia miliki menjadi 2,71. Saat semester genap itu, Arnita tak membayar biaya pendidikan semester kedua.

Agustus 2016

Arnita tercatat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online. Saat itu dia mendaftarkan diri untuk sejumlah mata kuliah untuk semester tiga. Sebanyak 22 Sistem Kredit Semester (SKS) dia daftarkan.

13 September 2016

Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan mengirimkan surat ke IPB. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Pemkab Simalungun tak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa penerima BUD. Dalam surat itu, disebutkan bahwa beasiswa untuk Arnita sudah dicabut sejak semester genap (semester dua).

21 September 2016

IPB membalas surat dari Pemkab Simalungun. Dalam surat balasan itu, IPB meminta agar Pemkab tak begitu saja mencabut beasiswa terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut. Pihak IPB mengingatkan bahwa dalam perjanjian awal, mahasiswa yang menerima BUD tak bisa dialihkan ke mekanisme pembayaran BUD.

Selain itu, IPB juga menilai bahwa tak pernah ada perjanjian mengenai batasan IP minimum mahasiswa penerima BUD yang dilakukan Pemkab Simalungun dengan IPB. Oleh sebab itu, IPB tetap berpegang pada angka minimal IP 2,0 yang menjadi syarat kelulusan setiap mahasiwa.

Dalam surat balasan itu, IPB juga turut melampirkan sejumlah nama dan biaya pendidikan yang belum dibayar Pemkab Simalungun. Arnita tercatat memiliki tunggakan semester genap senilai Rp 11 juta yang belum dibayarkan.

September 2016

Pihak manajemen BUD Simalungun berupaya menghubungi Arnita. Namun kala itu, Arnita tak lagi bisa dihubungi. Departemen Silvikultur IPB juga menyebut bahwa Arnita sudah tak lagi mengikuti perkuliahan.

Bukan hanya departemen, teman-teman Arnita juga tak tahu di mana keberadaan Arnita. Dia hilang tanpa jejak begitu saja.

Januari 2017

Hasil akademik semester ganjil 2016/2017 menunjukkan bahwa Arnita mendapat nilai E dan BL pada seluruh mata kuliah. Secara otomatis, IPK Arnita menjadi 1,94 dan terkena status peringatan oleh sistem.

Februari 2017

Arnita tak mengisi KRS pada semester genap 2016/2017. Keberadaan Arnita pun masih tidak ada yang tahu, Tunggakan Arnita membengkak menjadi Rp 33 juta

Juli-Agustus 2017

Arnita kembali tak mengisi KRS pada semseter ganjil 2017/2018. Orang tua Arnita juga tidak mengetahui keberadaan Arnita.

17 Oktober 2017

Arnita tercatat masuk ke dalam SK Rektor Non-Aktif dengan nomor 235/IT3/PP/2017

Januari 2018 - Sekarang

Status akademik Arnita masih tercatat Non-Aktif. Perlu dicatat bahwa status ini bukan berarti bahwa Arnita di-DO (Drop Out).






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...