• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lambat Urus Izin di Dinas PMPTSP Lamteng, Begini Kata Ombudsman Lampung
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 06/03/2019 •
 
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lampung Tengah (foto: Istimewa)

Ekstranews.com GUNUNGSUGIH - Ombudsman Provinsi Lampung mempersilahkan masyarakat melapor jika ada dinas yang tidak menjalankan programnya tidak sesuai standar pelayanan publik. Hal itu diperlukan untuk mengatahui sejauh mana dinas/instansi memenuhi kepuasan masyarakat.

Pernyataan di atas disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Lampung, Atika Mutiara saat dihubungi, Rabu (6/3/2019).

Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan dinas/instasi yang telah mendapat penilaian kuning (kepuasan sedang) tidak menjalankan pelaksanaan standar pelayanan.

"Silahkan dilaporkan ke ombudsman jika ada laporan (masyarakat). Terkait penilian yang kita keluarkan beberapa waktu lalu itu tentang tingkat kepuasan pelayanan (Dinas/Instansi)," terang Atika Mutiara.

Penilaian terkait dengan Komponen Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Jadi belum masuk pada kepuasan masyarakat.

Saat disinggung terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah yang mendapatkan nilai kuning (kepuasan sedang), namun ada laporan masyarakat yang tidak puas akan pelayanan dinas tersebut, Ombudsman pun angkat suara.

"Yang jadi penilaian kita terkait penyelenggaraan standar pelayanan (dinas/instansi). Walau satu dinas bisa saja penilaian tentang syarat pembuatan IMB dan SIUP itu berbeda. Kalau ada dinas tidak menjalankan standar yang mereka punya berarti terjadi potensi maladministrasi ," bebernya.

Berdasarakan data yang diterima, hasil penilaian Ombudsman Lampung, ada empat dinas di lingkugan Pemkab Lamteng yang mendapatkan nilain merah (tingkat kepuasan rendah) yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan poin 36,50.

Dinas Sosial dengan poin 19,40. Dinas Koperasi dan UMKM poin 5,0. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan poin 12,80. Dinas Lingkungan Hidup dengan poin 5,00.

Sementara dua dinas dengan tingkat kepuasan kuning (sedang) yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan poin 79,89 dan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan poin 79,00.

Sebelumnya, Zulkifli, warga Kecamatan Kotagajah, Selasa (5/3) mengeluhkan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pasalnya, sekitar tiga minggu dia mengurus sejumlah surat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan hingga kini belum kelar.

Adapun permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) milik Zulkifli sudah masuk ke loket pelayanan DPMPTSP sejak pertengahan Februari lalu.

Tempo permohonan itu, kata Zulkifli, dianggap terlalu lama karena tidak sesuai dengan motto DMPTSP, yakni Cepat, Mudah dan Transparan. Ia menjelaskan, seharusnya pembuatan izin usaha itu bisa diselesaikan kurang dari sepekan saja.

"Alasan mereka (DPMPTSP) sih katanya sistem (cetak izin) sedang gangguan. Tapi mengapa sampai selama ini, kan biasanya seminggu saja selesai," ujar Zulkifli, kemarin.

Ia mengaku sudah melengkapi persyaratan, seperti, fotokopi KTP, ijin lingkungan, surat tanah, dan NPWP (Nilai Pokok Wajib Pajak).

"Namun, hingga kini belum ada juga kejelasan. Saya merasa disepelekan karena sampai sekarang nggak ada perkembangan lebih lanjut dari pihak DPM-PTSP," keluhnya.

Ia berharap, DPM-PTSP Lamteng, lebih mendukung program yang digaungkan daerah setempat, dengan mengutamakan pelayanan yang mudah dan cepat.

Kepala DPMPTSP Lamteng, Achmad Helmi menyikapi keluhan Zulkifli. Dia mengaku telah menemui yang bersangkutan. Ternyata, kelengkapan surat tanah yang diberikan pemohon masih atas nama orangtuanya.

"Kalau untuk persyaratan seperti surat tanah, itu harus atas namanya langsung pemohon bukan nama orangtua ataupun orang lain. Tapi berkas dia (pemohon) surat diubah dan sudah kami terima kemarin siang (Senin). Jadi tinggal tunggu saja. Pokoknya kalau persyaratannya lengkap, satu hari bisa selesai jika tidak ada hambatan," ujarnya.

Achmad Helmi beralasan, pelayanan di DPMPTSP beberapa hari ini bisa dikatakan lambat karena sedang mengalami gangguan jaringan dari Kementerian Kominfo RI. Bahkan hingga Selasa siang, jaringan dari kantornya belum terhubung ke pusat.

Ia menyampaikan, perijinan satu pintu telah terintegrasi dengan aplikasi perizinan online Si Cantik Cloud dan Online Single Submision (OSS). Aplikasi ini mempermudah para investor sekaligus bisa digunakan secara on time dan terkoneksi antara daerah dan pusat. (Sam)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...