Langkah Ombudsman Mempercepat Proses Penyelesaian Laporan Masyarakat
Ombudsman RI perwakilan Jabar membuat berita acara kesepakatan dengan enam instansi pemerintah agar bisa mempercepat proses penyelesaian laporan masyarakat, soal pelayanan publik di Instansi Pemerintah.
"Bentuknya, berita Acara kesepakatan untuk menunjuk narahubung agar
laporan masyarakat bisa cepat diselesaikan," kata Kepala Ombudsman RI
perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto usai kegiatan, Jl Sumatera, Kota Bandung,
Rabu (11/11/2020).
Haneda menjelaskan, hal tersebut berawal dari UU pelayanan publik pada pasal 36
dan 37 tentang kewajiban instansi penyelenggara pemerintah untuk membentuk dan
mengkonsolidasi sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan.
Jadi, hal ini bukan merupakan sesuatu yang baru, karena ombudsman lebih
menekankan terkait keluhan masyarakat.
"Pada prinsipnya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ke ombudsman,
seharusnya ditindak lanjuti secara internal instansi yang mendapatkan keluhan
dari aspek pelayanan publik," ungkapnya.
Ombudsman Jabar telah melakukan percepatan di 22 kabupaten/kota di Jabar dan
menunjuk pejabat sebagai narahubung terkait koordinasi penyelesaian laporan.
Haneda juga menjelaskan, secara strategi sederhananya pimpinan instansi
menunjuk petugas serta memastikan pejabat yang mengelola semua keluhan atau
tindak lanjut laporan dari Ombudsman Jabar.
"Namun hal tersebut bisa menjadi tidak efektif, jika menggunakan mekanisme
reguler seperti, terlalu formal dan birokrasi yang panjang," jelasnya.
Haneda menuturkan, jika hal tersebut terjadi secara terus menerus pihaknya
tidak dirugikan akan tetapi masyarakat yang dirugikan. Sehingga timbul
perspektif masyarakat terkait penyelesaian masalah tidak begitu cepat dan tepat.
"Ombudsman Jabar mendorong pembentukan narahubung, lalu hal tersebut juga
menjadi program nasional tahun ini," tuturnya.
"Harapannya ditingkat pimpinan instansi tersebut segera menunjuk pejabat
sebagai narahubung," pungkasnya. (Aris)