• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 05/04/2019 •
 
Laporkan pelanggaran dalam pelaksanaan UNBK 2019

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Ombudsman adalah sebuah lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Pelayanan publik ini dilakukan oleh penyelenggara negara seperti lembaga pemerintahan, BUMN dan BUMD.

Asisten Ombudsman Sumbar, Metia Winati Muchda mengatakan, Ombudsman menerima pengaduan maladministrasi atau pelanggaran pelayanan publik.

Pelanggaran publik seperti ttidak memberikan pelayanan hingga penyalahgunaan wewenang.

"Ombudsman juga menerima pengaduan maladministrasi penyimpangan prosedur, diskriminasi, tidak transparan dalam pengumuman daya tampung, dan lain sebagainya," ucap Metia kepada Tribunpadang.com, Jumat (5/4/2019).

Laporan pengaduan dapat dinyatakan selesai oleh Ombudsman pada masing-masing tahapan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun informasi pelapor.

Kemudian Ombudsman dapat menghentikan pemeriksaan jika laporan bukan wewenang Ombudsman atau maladministrasi pada proses seleksi verifikasi.

"Jika ada laporan, maka laporan tersebut akan diproses selama 14 hari sejak laporan itu masuk.

Jika ada kekurangan berkas laporan, maka pelapor diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi.

Jika lewat, maka dianggap laporan tersebut dicabut," lanjut Metia.

Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman adalah dengan melengkapai syarat formil dan syarat materil.

Syarat formil berupa administrasi seperti menyampaikan laporan secara lisan maupun tulisan pada Ombudsman.

Kemudian identitas diri yang masih berlaku, kemudian bukti-bukti terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Identitas pelapor memang kami rahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," katanya.

Selain syarat formil, syarat materil juga diperlukan.

Syarat materil tersebut adalah sudah menyampaikan keluhan kepada instansi terlapor.

Substansi laporan tidak sedang menjadi objek kajian pengadilan.

Selanjutnya belum pernah dilaporkan ke Ombudsman sebelumnya, laporan termasuk dalam wewenang Ombudsman, dan tentu saja peristiwa tersebut belum lewat 2 tahun.

"Jika ingin melaporkan maladministrasi bisa langsung ke kantor Ombudsman di Jl Sawahan No 58 Padang Timur.

Selain itu, bisa juga mengubungi 0751-892521 atau mengirimkan email ke ombudsman.sumbar@gmail.com," ujar Metia.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...