• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Layanan Perizinan Siap Dinilai Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Sabtu, 10/03/2018 •
 

Comments

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari tengah bersiap menghadapi penilaian Ombudsman. Lembaga pengawasan pelayanan publik itu akan melihat sejauh mana implementasi kepatuhan layanan publik yang dilakukan oleh DPM PTSP Kota Kendari. Selain itu, DPM PTSP juga akan dinilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain berkomitmen untuk mempertahankan predikat pelayanan publik dengan kepatuhan tinggi yang diraih, DPM PTSP juga berusaha untuk mendongkrak nilai yang diperoleh sebelumnya.

Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, rampungnya penyusunan standar pelayanan publik (SPP) yang disusun bersama para pemangku kepentingan beberapa waktu lalu akan menjadi satu modal besar untuk menghadapi penilaian itu. Kata dia, ada 14 item layanan publik yang akan menjadi titik nilai bagi tim ombudsman dan itu sudah dimaksimalkan oleh DPM PTSP.

"Standar pelayanan publik kami sudah selesaikan, dan ada beberapa masukan dari stakeholder diantaranya, untuk izin usaha perikanan harus diketahui jenis usahanya karena ada beberapa usaha perikanan yang telah dilarang karena merusak lingkungan, dan adanya kejelasan jumlah petugas teknis dalam proses pelayanan," ujar Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Sri Yusnita, Jumat (9/3).

Masyarakat kata dia akan memperoleh informasi yang paripurna terkaitan persyaratan setiap izin. Sebab semuanya sudah terpajang di ruang pelayanan PTSP lengkap dengan mekanisme pengaduan, waktu penyelesaian serta biaya yang digunakan dalam pengurusan satu izin.

"Setiap izin sudah memiliki standar pelayanan publik masing-masing, contohnya standar pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) memiliki 14 komponen. Komponen tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan pada masyarakat yang hendak mengurus izin, termasuk indeks kepuasan masyarakat," ungkap Sri Yusnita.

Ia menambahkan standar pelayanan publik yang telah disusun ini selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Kendari. Selain pembenahan dibidang administrasi DPM PTSP juga akan melakukan pembenahan dibeberapa bidang diantaranya ruang pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia para petugas pelayanan.

"Kami juga akan menghadapi penilaian dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada bulan Juli, makanya semua harus dibenahi," pungkasnya. (ely/b)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...