• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lima tahun warga ini bolak-balik cari keadilan di Polrestabes Makassar, hasilnya?
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 23/05/2018 • anita_widyaning
 
Henry Liwang, warga Jalan Gunung Lompobattang Makassar, memperlihatkan sertifikat tanah dan bukti laporan di Polrestabes Makassar yang belum ditindaklanjuti polisi (foto oleh: makassar.terkini.id)

Makassar - Henry Liwang, warga Jalan Gunung Lompobattang keluar terburu-buru dari mobilnya. Membawa berkas, masuk ke dalam Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Selatan.

Henry melaporkan Polrestabes Makassar ke Ombudsman karena sudah lima tahun laporannya tidak digubris. "Saya tidak tahu apa masalahnya polisi, kenapa laporan saya tidak mau ditindaklanjuti," kata Henry kepada Makassar Terkini, Selasa 22 Mei 2018.

Lima tahun lalu. Selasa 18 Juni 2013. Henry melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan dugaan pemalsuan surat atas sebidang tanah di Jalan Borong Indah Raya Nomor 72, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.

Dari informasi yang diperoleh di Kantor Lurah Borong, orang yang diduga menyerobot berinisial IR. "Saya kemudian meminta Lurah tidak menerbitkan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan. Tapi kenyataannya pembangunan tetap berlanjut sampai sekarang," ujar Henry.

Karena laporan belum ditindaklanjuti polisi, Henry kembali memasukkan laporan pada Tanggal 2 Oktober 2017 di Polrestabes Makassar. "Tapi tetap saja polisi tidak merespon laporan saya," keluhnya.

Henry menunjukkan sejumlah bukti kepada Ombudsman, bahwa tanah yang diserobot adalah miliknya. Dia menduga sertifikat tanah yang dimiliki IR tidak sesuai dengan objek.

"Saya hanya minta polisi pasang police line di tanah sengketa. Sampai ada keputusan hukum yang kuat tentang siapa pemilik tanah yang sah," ungkapnya.

Beberapa kejanggalan ditemukan Henry dalam sertifikat IR. Misalnya memiliki nomor yang sama dengan sertifikat lain. Sertifikat IR nomor 3 tahun 1996 dengan luas 255 meter persegi. Ternyata ditemukan juga sertifikat nomor 3 tahun 1971 atas nama Thoeng Boen Siang seluas 2,3 hektare.

Nomor persil kohir sertifikat IR tidak sama dengan nomor kohir sertifikat Henry Liwang. "Yang mana benar?," kata Henry.

Anggota Ombudsman Sulawesi Selatan Kusnadi Umar mengungkapkan, laporan Henry sudah diproses. Ombudsman sudah dua kali bersurat ke Polrestabes Makassar. Tapi belum ada respon.

"Kami sudah koordinasi dengan Irwasda dan Propam Polda Sulsel," ungkap Kusnadi.

Asisten Ombudsman Sulawesi Selatan Andi Anas yang menangani perkara Henry mengatakan, Irwasda Polda Sulsel sudah mengetahui kasus ini. Lewat surat balasannya ke Ombudsman, Irwasda mengaku segera memeriksa Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Makassar, Seksi Pendaftaran, dan memanggil IR yang saat ini menguasai lahan.

"Irwasda juga akan melakukan gelar perkara," ungkap Anas.

Lurah Borong Abdul Gafur mengatakan sudah menyarankan kepada Henry memperkarakan kasus ini di pengadilan. "Nanti pengadilan yang putuskan," kata Gafur.

Gafur mengaku menerbitkan rekomendasi IMB karena IR juga memiliki sertifikat. "Laporan (Henry) juga tidak ditindaklanjuti kepolisian," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...