• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Majelis BPSK Lama Kosong, Ombudsman Desak Gubernur Kepri Lantik Majelis Terpilih
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 21/08/2019 •
 
Suasana sidang antara konsumen dan pelaku usaha di kantor BPSK Kota Batam di lantai lima gedung bersama Jalan Engku Putri, Batam Center, Kepri belum lama ini.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lagat Parroha Patar Siadari semestinya, seleksi calon majelis BPSK selesai dilakukan, nama-nama terpilih bisa langsung diserahkan ke Pemprov Kepri.

Dalam hal ini melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami dengar, sejak awal 2018 pemilihan itu selesai hingga saat ini terjadi kekosongan majelis. Sehingga terlantar semua Sengketa di BPSK Kota Batam. Ada banyak juga informasi yang masuk ke kami soal ini," kata Lagat, Selasa (20/8/2019).

Kendati, sebagai institusi pengawasan administrasi negara,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mendesak Pemerintah Provinsi Kepri, jangan sampai kemudian, terjadi maladministrasi terhadap sengketa BPSK.

"Harusnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi koordinasi dengan gubernur. Ini kan lama sekali," kata Lagat.

Lagat meminta, Pemprov Kepri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera memberikan statement terbuka. Apa kendala sejak awal 2018 hingga saat ini majelis mengalami kekosongan.

"Kasihan masyarakat yang menuntut haknya. Lalu kehadiran negara sebagai penyeimbang tidak hadir saat dibutuhkan. Kami minta segera untuk itu," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian. Ia menyoroti kekosongan majelis Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.

Menurut Jurado, keberadaan BPSK sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Apalagi Batam kota industri.

"Ketika dibutuhkan malah tak bisa memberikan pelayanan. Animo masyarakat lewat jalur peradilan tinggi. Selain tak ada biaya juga proses cepat. Sehingga kehadiran negara memberikan perlindungan lewat BPSK ini ada. Jika kosong maka kehadiran Negara dipertanyakan,'' kata Jurado.

Jurado minta pemerintah Provinsi Kepri untuk serius atas persoalan ini. Sebab kata dia, keberadaan BPSK ini juga diatur oleh undang-undang. Sehingga bagi Jurado, tidak ada alasan pemprov menunda terus menerus kekosongan majelis.

"Sampai kapan, kami minta pemprov segera bentuk. Jika sudah terbentuk segera SK kan. Agar mereka kerja. Kasihan masyarakat yang menunggu. Atas ketidak siap siagaan pemerintah masyarakat korban," katanya.

Kepala Sekretariat BPSK Kota Batam Yuniarti ketika dikonfirmasi membenarkan ketidaksiapan majelis, sehingga jika ada sengketa, tidak bisa tertangani. Yuni mengatakan, sejak awal 2018 lalu BPSK Kota Batam mengalami kekosongan majelis. "Ya, memang tak ada majelis," katanya.

Ia menambahkan, ada sembilan majelis yang terpilih oleh panitia seleksi tahun 2018 lalu.

Hanya saja, belum bisa bekerja karena surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan belum turun hingga saat ini.

"Kapan turunnya belum tahu kami. Karena itu domain provinsi dan kementerian," ujar Yuni.

Lebih jelas dikatakan Yuni, sejak 1 Januari 2017, penganggaran BPSK tidak lagi Pemko Batam. Tetapi sesuai regulasi baru, ada di tangan provinsi.

Berdasarkan data BPSK, sedikitnya 60 sengketa konsumen Kota Batam tahun 2018, terbengkalai. Alias tidak tertangani oleh majelis. Jika ditambahkan sengketa tahun 2019 ini menjadi ratusan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...